Berita

Polda Jateng Tentukan 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan tersangka kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Aksi bullying itu diduga menyebabkan meninggalkannya mahasiswa PPDS Undip, Aulia Risma Lestari.

“Sudah, monggo ke Kabid Humas,” ujar Direktur Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio saat ditanya soal ada tidaknya tersangka dalam kasus tesebut pada Senin, 23 Desember 2024. Dwi menambahkan, bahwa tersangka ada tiga.

Menurut Dwi, gelar perkara kasus bullying di PPDS Undip ini juga melibatkan Badan Reserse Kriminal Polri. Gelar perkara melibatkan pengawas Polda dan Biro Pengawasan dan Penyidikan serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan ekspos kasus tersebut ke Kejaksaan. Kala itu, pada Selasa, 17 Desember 2024, Dwi menyatakan pihaknya akan memberi kepastian hukum atas kasus bullying di PPDS setelah sekian lama belum ada tersangka.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 31 saksi maupun 3 ahli selama proses pengusustan kasus itu berlangsung.

Menkes Budi Gunadi Heran Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perundungan PPDS yang Telah Diakui Undip
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo juga berkomitmen segera menyelesaikan kasus itu. Ia meminta pejabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda untuk segera menuntaskan kasus yang mendapat perhatian publik itu.

Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan kematian dokter Rumah Sakit Umum Daerah Slawi tersebut ke polisi.

Belakangan, kematian Aulia Risma diduga akibat praktik bullying yang selama ini berlangsung dalam PPDS Anastesi Undip. Bullying itu diduga juga bersamaan dengan aksi pemerasan. Kementerian Kesehatan bahkan turun langsung untuk mengivestigasi adanya perundungan dan pungutan liar tersebut.

Hasil temuan Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya praktik bullying dan pemerasan tersebut. Mereka pub sudah menyerahkan sejumlah bukti ke polisi untuk mengungkap kasus ini. Bukti tersebut termasuk rekaman wawancara, transfer rekening, dan rekaman pembicaraan almarhum.

Berdasarkan investigasi Kemenkes, Aulia Risma menjadi korban pemerasan oleh senior-seniornya. Aulia disebut harus menyerahkan uang sekitar Rp 20 juta – Rp 40 juta per bulan kepada para seniornya tersebut. Akibat kasus ini, Kemenkes pun menghentikan program PPDS Undip di Rumah Sakit Karyadi, Semarang sejak Agustus lalu.

Sumber : TEMPO.CO

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,360