Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma.
Namun, Polda Jateng belum menyebutkan identitas para tiga tersangka. Alasannya, saat ini para tersangka baru menjalani proses administrasi penyidik.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan gelar perkara kasus bullying PPDS Undip telah dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) lalu.
“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas polda, dan dari Bareskrim, yaitu biro wassidik dan dirtipidum. Kami menetapkan tiga tersangka dan saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” ungkapnya lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2024).
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berjanji akan segera memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus bullying terhadap mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia Risma.
“Nanti ya akan dirilis di Polda Jateng,” ucapnya.
Sumber : Beritasatu.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo