Berita

Polda Jateng Tarik Kasus Pelecehan Seksual di Purworejo, Klarifikasi Soal Kinerja Polres

SEMARANG – Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik K (17) dan D (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membantah penarikan kasus yang menimpa kakak beradik ini karena ketidakbecusan Polres setempat dalam menanganinya.

Sebaliknya, pihaknya menarik kasus tersebut ke Semarang karena ingin segera menyelesaikannya.

“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan,” terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).

Artanto menuturkan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi.

Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.

“Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek,” terangnya.

Namun, ternyata perdamaian itu tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali ke kepolisian.

“Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut,” paparnya.

Artanto mengungkapkan, kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi.

Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor, dan pelapor.

Saksi-saksi yang sudah ada akan diperiksa kembali beserta pemeriksaan saksi tambahan.

“Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini,” katanya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

“Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua perempuan kakak adik yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini ditanggapi Polda Jateng selepas dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.

Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.

Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.

Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi.

Mirisnya, ayah dari kedua korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.

Terkait adanya kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Purworejo.

“Mengenai video tersebut, ada 2 kasus yang sudah naik laporan polisi,” ungkap Dwi, Selasa (22/10/2024).

Kombes Dwi melanjutkan, penyidik di Polres Purworejo telah memeriksa sebanyak delapan saksi untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka.

“Penyidik Polres Purworejo sedang bekerja, melihat alat buktinya, kalau sudah cukup alat bukti, penetapan tersangka,” ungkapnya.

Dari video tersebut juga terungkap, kejadian pemerkosaan ini sudah dilakukan pada tahun 2023.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024.

Laporan ini inisiatif keluarga bibi korban dan seorang tetangganya yang peduli terhadap korban.

Kemudian laporan dicabut karena dianggap korban sudah menikah siri dengan tersangka.

Selepas itu, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum saat ini pada September 2024.

Kemudian, kuasa hukum korban ingin kembali membuka kasus ini.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai

Related Posts

1 of 5,061