Berita

Polda Jateng Jawab Isu Intervensi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK

SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) buka suara soal dugaan intervensi aparat terhadap keluarga korban dalam kasus polisi tembak siswa SMK hingga berujung maut di Semarang.
“Berkaitan dengan kasus anggota, Polda Jawa Tengah komitmen tidak akan menutup-tutupi, dan akan kami proses, dan tentunya pada saat nanti akan kita sampaikan,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (2/12).

Dia membantah klaim kerabat korban soal dugaan ada intervensi, dan mengatakan sangkalan tersebut bisa dibuktikan saat sidang etik yang akan digelar dalam waktu dekat.

Agus mengatakan kasus tersebut masih diproses Propam Polda Jateng dan dalam waktu dekat–setidaknya pekan ini–akan ada sidang etik terhadap oknum yang menembak siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO hingga tewas.

“Dalam jangka waktu dekat ini, sudah akan dilakukan sidang etik, kami jamin kami akan transparan,” kata Jenderal bintang satu Polri itu.

Ia mengatakan, kasus itu akan dibuka secara transparan. Dugaan soal adanya intervensi kepada keluarga korban pun akan disampaikan dalam sidang etik tersebut.

“Termasuk intervensi itu nanti akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dengan sebagainya. Kami akan transparan dan kami akan terbuka semuanya,” jelasnya.

Ia mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah diterjunkan guna mengawal kasus tersebut. Sidang etik diperkirakan akan digelar minggu ini.

“Minggu ini mungkin sudah ada sidang,” kata Agus.

Sebelumnya, mengutip dari detikJateng, salah satu kerabat korban mengatakan pihak keluarga sempat diminta membuat pernyataan yang menyatakan bahwa kasus telah selesai, hingga diminta buat tanda tangan pernyataan.

“Intinya diminta membuat pernyataan bahwa kasusnya sudah selesai supaya nggak berkembang ke mana-mana, supaya wartawan nggak sering datang, karena kasusnya akan digelar konferensi pers,” kata kerabat korban yang tidak mau disebutkan namanya itu ke wartawan di Kota Semarang, Minggu (1/12)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah betul ada intervensi dari pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan, saya belum bisa menyampaikan, karena saya belum cek,” kata Artanto.

Saat ditanya soal dugaan intervensi itu lebih lanjut, dia menjawab, “Informasi ini harus kita kroscek dulu.”

Kasus pidana naik penyidikan
Dalam kasus ini, Propam telah menetapkan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai terperiksa kasus etik penembakan berujung maut terhadap GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang.

Pihak korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang menewaskan GRO. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan untuk laporan tindak pidananya memang sudah masuk penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin, mengutip dari detikJateng.

“Itu adalah proses hukumnya dalam kode etik. Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka,” sambungnya.

Artanto mengungkapkan, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang didapatkan. Salah satunya lewat ekshumasi yang telah dilakukan pada Jumat (29/11) pekan lalu.

“Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu dinaikkan menjadi tersangka. Dan ini paralel, proses dari kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan,” terangnya.

Saat ditanya terkait salah satu bukti CCTV yang memperlihatkan kejadian penembakan, Artanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk pun, sambungnya, penyidik masih melakukan pendalaman soal G membeli senjata tajam di salah satu marketplace, untuk membuktikan apakah korban benar-benar merupakan anggota gangster. Sebab, kata Artanto, hingga kini G masih disebut sebagai anggota gangster.

“Mari kita ikuti bersama. Tentunya dalam proses penyidikan tidak semua proses itu vulgar kita sampaikan ke umum. Nanti silakan ikuti di sidangnya,” kata Artanto.

“Sidang itu kan nanti terbuka. Nanti akan ada kejelasan, ada hakim, saksi, maupun terdakwa yang hadir. Tentunya kita akan transparan sekali,” sambungnya.

Sumber : CNN Indonesia

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,668