Semarang – Seorang direktur penyalur tenaga kerja berinisial S ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng). S diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu korban melapor ke polisi pada 12 Desember 2024 karena sudah membayar sejumlah uang tapi tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke Jepang. Saat itu korban disebutkan berjumlah 10 orang.
“Awalnya korban melapor kepada kami terkait yang bersangkutan sudah membayar sekian uang dan dijanjikan berangkat ke Jepang. Dalam pelaksanaannya dia direkrut sejak 2023 sampai bulan Desember 2024 dilaporkan, korban tidak diberangkatkan. Korban ternyata tidak satu tapi 10 orang. Korban telah menyerahkan uang DP masing masing Rp 22,5 juta kepada pelaku,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (19/2/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) milik tersangka S yang berada di Desa Dukuhwringin, Kabupaten Brebes. Saat polisi ke lokasi ternyata ada 10 korban lain yang dijanjikan berangkat, sehingga total korban 20 orang.
“Kami ke lokasi ternyata ada 10 orang lainnya yang dijanjikan sama. Sehingga kami temukan 20 orang yang ditipu oleh tersangka. Pelaku adalah direktur PT RAB,” tegasnya.
Dari penyelidikan diketahui PT RAB bergerak di bidang pengiriman awak kapal ke Taiwan dengan izin SIUPAK. Sejak 2023 sudah memberangkatkan 32 orang dan 55 orang dijanjikan berangkat.
“Terkait potensi (tindak pidana perdagangan orang) ABK ke Taiwan, potensi sedang didalami, bisa terjadi sebagai korban perdagangan orang,” ujar Dwi.
Kepada 20 korban tadi, mereka dijanjikan kerja di bidang pertanian dan pengolahan makanan di Jepang. Namun PT RAB tidak memiliki izin SIP3MI dan atau Sending Organization.
“Ternyata perusahaan itu tidak punya SO atau Sending Organization dan tidak punya izin SIP3MI,” tegas Dwi.
Pelaku melakukan modus perekrutan lewat media sosial. Dia menarik perhatian dengan janji gaji tinggi dan proses mudah. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 450 juta sedangkan barang bukti yang diamankan ada sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan.
“Jadi ada korban yang memakai dana talangan berupa sertifikat,” tegasnya.
Sementara tersangka S yang merupakan warga Wanasari, Brebes, mengaku aksinya sudah berjalan dua tahun. Dia mengaku punya izin namun izin untuk Lembaga Pelatihan Kerja.
“Sudah dua tahun. Saya ada izin, izin LPK,” kata S dalam jumpa pers.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming proses cepat dan mudah. Masyarakat bisa memastikan perusahaan penyalur itu resmi lewat Disnaker setempat atau BP3MI.
“Masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan berizin atau tidak, bisa pastikan ke dinas atau BP3MI. Dan pastikan punya kompetensi,” kata Pujiono.
Korban inisial A juga dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng. Dia berterima kasih kepada polisi dan membagikan pengalamannya. Ia mengatakan sempat utang untuk membayar uang muka.
“Awalnya diiming-iming 3 bulan berangkat. Maksimal 3 bulan berangkat dengan bayar total Rp 50 juta. Awal DP jadi bayar Rp 22,5 juta. Saya katanya dapat job di pertanian gaji Rp 20 juta per bulan,” kata A.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan karena ada perusahaan lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Untuk ancaman hukuman penjara tiga tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun.
sumber: detikjaten
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo