SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar penampungan orang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Total 49 korban yang kini telah diselamatkan.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johnson Ronald Simamora mengatakan, puluhan orang ini telah dipulangkan ke daerah masing-masing dengan berkoordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Iya benar. Sudah dipulangkan ke tempat asal. Para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) Kapal di luar negeri,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, kasus tersebut terjadi pada Jumat 17 Juni 2024. Bermula saat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak TPPO di wilayah Jawa Tengah.
Laporan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak Polda Jateng. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan penampungan orang di PT Klasik Jaya Samudra berlokasi di Kabupaten Pemalang.
“Terungkapnya ada yang laporan ke Mabes, kita lidik ke Pemalang, di situ ditemukan di penampungan dan kita amankan. Kemudian kita mintai keterangan, ternyata mengarah ke direktur, yang rencana mau memberangkatkan dengan menggunakan (diduga) ijasah palsu,” kata Kasubdit 4 Renata Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus Sembiring.
Sebanyak 49 orang ini rinciannya 46 orang berasal dari Sulawesi Utara, kemudian Maluku Utara dua orang, dan Gorontalo satu orang. Selanjutnya, 49 orang dibawa ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang guna penanganan lebih lanjut.
Sebelum diselamatkan, 49 orang ini tak mendapatkan nasib yang jelas di tempat penampungan. Ada yang sudah tiga sampai tujuh bulan. Para korban ini dijanjikan kerja ke luar negeri sebagai ABK.
“Korban diperkerjakan sebagai ABK Kapal Ikan di negara Taiwan sama China. Diiming-imingi gaji 350 US dollar, untuk yang belum pengalaman. Kalau yang pengalaman digaji 450 US dollar,” imbuhnya.
Hasil pendalaman, mereka yang menjadi korban ini rata-rata masih berpendidikan rendah mulai dari tamatan SD, SMP dan SMK. Dari puluhan orang ini ternyata 15 orang diduga menggunakan ijazah yang dipalsukan atau dibuatkan dari pihak perusahaan.
“Tidak ada biaya, istilahnya ditalangi dulu, nanti potong gaji. Sebenarnya TPPO itu kan hanya bagian dari kejahatan. Kalau kejahatan intinya, pemalsuan, ditawarin, dimintai uang tapi tidak diberangkatkan. Nanti ujung-ujungnya juga pemerasan. Jadi, perlu disadarkan juga SDM di Indonesia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama AW, selaku Direktur Utama Perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, berlokasi di Kabupaten Pemalang. Sekarang AW juga telah ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“AW sudah ditahan. Sudah pemberkasan, dalam waktu dekat mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap. Kemudian kita penyerahan tahap dua,” imbuhnya.(*)
sumber : halosemarang.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi