Polda Jawa Tengah masih memburu para pelaku penganiayaan terhadap Burhanis (52).

Korban adalah bos rental asal Kemayoran, Jakarta, hingga tewas saat berniat mengambil mobil rental yang digelapkan penyewanya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024 lalu.

Akhir pekan ini tim Polda Jateng mengobok-obok kawasan hutan dan perkebunan di Pati dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi intelijen polisi, lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian para pelaku dan provokator lainnya terhadap Burhanis yang kabur pasca kejadian.

Hasilnya, polisi menangkap 6 pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Rinciannya, 4 orang ditangkap di hutan dan perkebunan saat bersembunyi.

Dua lainnya ditangkap berselang kemudian.

“Merekaditangkap di kebun dan hutan, tadi malam ditangkap 4 orang, kemudian subuh tadi ditangkap 2 orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada awak media di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Kapolda mengatakan, keenam tersangka baru yang ditangkap antara lain adalah STJ (35).

Dia adalah orang yang melakukan penganiayaan dengan menginjak perut Burhanis dan dan memegangi kaki korban.

Kemudian tersangka AK (46) yang bertindak menginjak perut korban, lalu SA (60) yang memukul korban Burhanis dengan batu, serta SU (63) yang mengejar dan menarik kerah korban.

Polda Jateng juga menangkap M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang dicokok polisi pada Senin (10/6/2024).

M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo

M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, satu dari enam tersangka penganiaya bos rental mobil Burhanis asal Jakarta hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024). M ditangkap polisi Senin (10/6/2024).
Tersangka baru lainnya yang ditangkap polisi adalah NS (29) yang bertindak memukul dan menendang korban Burhanis, lalu tersangka SHD (39) yang melakukan perbuatan serupa.

Kapolda Jateng menyatakan pihaknyaakan terus mengejar para pelaku penganiayaan Burhanis lainnya yang saat ini terindikasi kabur.

Pihaknya sudah mengantongi identitas mereka.

“Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. kami juga masih mencari siapa pemicunya yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari,” ujar Kapolda.

Pihaknya memperingatkan kepada para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

“Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri kami lakukan upaya paksa,” kata Kapolda.

Sebelumnya, polisi menangkap 4 tersangka pelaku dan provokator penganiayaan Burhanis.

Satu diantaranya adalah Aris Gunawan (34) yang bertindak menjadi provokator pengeroyokan.

Aris Gunawan juga memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.

Arisyang menjadi pemakai mobil Honda Mobilio, kendaraan rental yang disewa oleh sindikatnya dari Burhanis lalu digelapkan dan dibawa kabur ke Desa Sumbersoko, Pati.

Tiga tersangka lainnya adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.

Dua tersangka ini tak menghadang namun jugamelakukan penganiayaan.

Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.

M adalah warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” kata dia, Selasa (11/6/2024).

Alfan mengungkap, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Selain menyasar tersangka penganiayaan, Polda Jateng juga menggelar operasi razia di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga kuat jadi kampung bandit.

Tiga kecamatan yang disasar adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo.

Seluruhnya berada di Pati.

Dari sana, polisi membawa 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.

“Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar,” kata Kapolda.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah melakukan aksi main hakim sendiri.

Dia mengetakan, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

“Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum,” katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Alfan.

sumber: tribun

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono