Berita

Pilih Nyawa atau Harta? Pedagang di Sukolilo Pati Diperas Rp 261 Juta

SEMARANG – Bos sembako bernama Zuhdi Utsman (44) warga Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diancam akan dibunuh pakai pistol dan golok oleh perampok. Ternyata, otak pelaku perampokan ini adalah tetanggnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah diungkap oleh Ditreskimum Polda Jateng. Dalam perkara ini, Tim Resmob Polda Jateng berhasil menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku masing-masing BW alias Komeng (33) warga Sukolilo, AK alias Pikek (39) warga Mayong dan FR alias Gondes (33) warga Kalinyamatan.

Otak dari aksi perampokan ini adalah BW, yang merupakan tetangga korban. Pria berusia 33 tahun ini telah memantau aktivitas korban mulai dari transaksi hingga menyimpan uang ketika berpura-pura membeli di tokonya.

“Pelaku utama BW merupakan tetangga kampung korban. Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Kombes Dwi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan.

Ketika berpura-pura membeli di toko korban, BW juga mencari tahu dimana korban menyimpan hartanya. Setelah informasi dikumpulkan, BW kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perampokan.

“BW dapat data kemudian dia ajak temannya FR dan AK untuk merampok. Pelaku FR menjaga di luar, memonitor situasi, BW dan AK masuk ke rumah korban atau eksekusi. AK mendobrak pintu kemudian mematikan sekring listrik,” katanya.

Setelah berhasil masuk, BW dan AK kemudian mengancam korban dan keluarganya dengan menggunakan pistol yang ternyata korek api. BW seolah-olah membuat mainan itu seperti senjata sungguhan. Selain pistol korek api, BW dan AK juga membawa golok dan parang untuk menakut-nakuti korban dan keluarganya.

Sempat terjadi perlawanan dari korban. Namun karena BW dan AK mengancam akan membunuh, korban dan keluarganya akhirnya mau tak mau menurut.

“Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata kamu milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa). Kemudian korban dan saksi menunjukan hartanya. Kerugian Rp. 261 juta dan hanpdhone,” terangnya.

Setelah berhasil merampok, para pelaku melarikan diri. Korban kemudian juga membuat laporan di Polresta Pati. Menerima informasi itu, kepolisian berhasil menangkap para pelaku di Kabupaten Jepara.

Dari penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk motor dan perhiasan yang dibeli para pelaku dari hasil perampokan.

“Kita sita cincin emas, liontin, baju, handphone dan uang tunia 27 juta dari tersangka BW. Dari FR kita sita hanphone dan sepeda motor pcx. Kemudian AK kita sita pistol, motor CBR, handphone, jaket dan uang sisa Rp. 7 juta,” paparnya.

Dari pendalaman, ternyata ketiga pelaku merupakan residivis tindak pidana. BW dan AK merupakan residivis kasus pencurian sedangkan FR kasus narkotika.

“Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana terancam 12 tahun penjata,” paparnya.

Sementara itu, BW mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya. Dia juga membeli soundhoreg dari uang hasil perampokan itu.

“Digunakan untuk beli motor dan soundsistem. Kadang ada senang-senang seperti dugem,” ucapnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 731