Berita

Peran 4 Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Sebut Masih Ada Tersangka Lain

SEMARANG – Sebanyak empat orang tersangka diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dlaam kasus bos rental mobil di Pati. Keempat tersangka berinisial M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34) adalah warga Kecamatan Sukolilo. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ada beberapa orang lagi yang akan menyusul ditetapkan tersangka.

“Kami juga sudah tangkap satu orang lagi. Sekarang sudah empat tersangka. Dan, kami sudah kantongi beberapa tersangka lainnya yang menggunakan alat, tangan kosong, dan lain sebagainya, akan terpapar semuanya nanti,” bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024). Luthfi pun meminta agar terduga pelaku lain segera menyerahkan diri daripada diseret paksa oleh polisi. “Kami akan sidik tuntas. Enggak usah khawatir karena ini akan transparan. Tidak ada lagi kami tutup-tutupi,” tandasnya. Peran 4 tersangka

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengatakan, tersangka M yang berprofesi sebagai buruh tani ini turut terlibat menganiaya SH hingga terluka parah.

“Tersangka M berperan melakukan aksi menendang salah satu korban SH. SH luka-luka dan saat ini dirawat di salah satu RS di Pati,” ungkap Alfan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, EN berperan mengejar dan menghadang mobil korban serta, memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Tersangka M dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Berbeda halnya dengan tiga tersangka EN, BC dan AG yang dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. EN, BC dan AG merupakan eksekutor bos rental mobil BH hingga tewas. “Hukuman sesuai perannya masing-masing,” terang Alfan.

Dijelaskan Alfan, ketiga korban yang menderita luka serius yakni SH, AS dan KB saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD RAA Soewondo, Pati. “Kondisi kesehatan mulai membaik,” pungkas Alfan.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,612