HUMBAHAS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Halomoan Jetro Amstrong Manullang, akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, belum lama ini.
Halomoan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp3,2 miliar.
Pasca pemeriksaan di kantor Dinas Lingkungan Hidup pada 25 September 2024 lalu, Halomoan yang dihubungi via via WhatsApp hingga disambangi di kantornya, belum mau memberikan penjelasan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, belum lama ini mengatakan, Halomoan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sampai 2023.
“Sudah pernah bang dimintai keterangan beliau,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, belum lama ini.
Kendati demikian, Gerry mengungkapan belum bisa memberikan penjelasan ada berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Halomoan.
“Jumlah pertanyaannya saya tidak ingat dengan pasti. Harus saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” kata Gerry.
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup, yakni 58 dokumen, ditambah 1 PC, dan 2 laptop dari ruangan bidang kebersihan.
Selain, penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 an orang sebagai saksi, diantaranya Kepala Bidang, staf dan para supir pengangkut sampah.
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan