Berita

Pengemplang Pajak Rp 3,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Semarang, Sempat Melarikan Diri

Semarang – Pengemplang pajak miliaran rupiah dilimpahkan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur PT Gurano Bintang Papua, Djohan Wahyudi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo membenarkan tahap II tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka yang menggeluti bidang jasa angkutan alat berat ini dengan sengaja tidak melaporkan dan atau menyetorkan pajak.

Dimana, tersangka telah memungut pajak dari rekanan perusahaan, namun pajak pertambahan nilai (PPN) tidak disetor.

Kemudian juga tidak melaporkan pajak penghasilan (PPh) di kantor pajak. Aksinya itu dilakukan pada tahun 2020.

“Ada empat perusahaan rekanan yang sudah dipotong pajak tapi tidak disetorkan. Kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya tersangka sudah ditahan karena berupaya melarikan diri. Kini usai pelimpahan ini dilanjutkan penahanannya di Rutan Kelas I Semarang hingga 20 hari ke depan.

Sementara itu, Santoso Dwi Prasetyo Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I menuturkan pada dasarnya sebelum ke ranah hukum, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk membayar.

Namun saat pemeriksaan bukti permulaan, tersangka tidak memanfaatkan kesempatan.

“Sampai tahap penyelidikan pun kami masih memberikan kesempatan untuk pembayaran kerugian negara, namun sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tersangkanya juga tidak memanfaatkan peluang itu. Bahkan saat ditetapkan tersangka malah melarikan diri,” tuturnya di sela pelimpahan.

Kemudian, lanjutnya, pada Desember 2024 pihaknya bekerjasama dengan tim Bareskrim dan Polda Jateng menangkap tersangka Djohan.

Meski sudah diproses di meja hijau, tersangka masih diberi kesempatan membayar sebelum adanya putusan pengadilan. Namun nilainya dua kali dari total kerugian negara.

Adapun tersangka dijerat pasal Pasal 39 ayat (1) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,225