Berita

Penganiayaan dan Perdagangan Manusia Terbongkar, Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Besar

MALANG KOTA – Dua karyawan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) dite­tapkan sebagai tersangka peng­ aniayaan kemarin (15/11).

Mereka adalah Hermin, perempuan, 45 tahun, dan Dian, laki­-laki, 37 tahun.

Keduanya ditangkap karena meng­aniaya calon pekerja migran ber­inisial HNF, perempuan, 21 tahun.

Polisi juga menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan perusahaan tersebut.

HNF mengaku dianiaya Hermin dan Dian pada 28 September 2024.

Semua berawal dari kematian anjing milik Hermin.

HNF dituding sebagai penyebabnya.

Kor­ban sebenarnya sudah men­jelaskan bahwa anjing mi­lik Hermin mati akibat memakan obat untuk tana­man.

Namun, penjelasan itu tidak digubris.

Penganiayaan dilakukan di rumah Hermin yang berada di Kelurahan Mul­yorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat itu, kedua tersangka memukul dan menjambak rambut korban.

Bahkan tersangka tidak memberi makan korban selama dua hari.

Karena tak sudah tak tahan, korban yang merupakan perempuan asal Desa Kedung­ banteng, Kecamatan Sumber­ manjing Wetan itu menghubungi salah Seorang te­manya.

Kemudian dia di­ jemput pada 30 September dan dilarikan ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA).

Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono menjelaskan, laporan dari korban langsung ditindak­ lanjuti polisi dengan mela­kukan penyelidikan.

Setelah dipastikan terjadi tindak pidana, polisi melakukan penggerebekan ke PT NSP yang berada di Perumahan De Marocco Village Kav 5, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

Pada penggerebekan itu, polisi juga menemukan 41 calon pekerja migran yang ditampung oleh perusahaan.

Setelah melalui pemeriksaan, 13 di antaranya dibawa ke rumah aman milik Dinsos­ P3AP2KB Kota Malang.

Se­mentara 28 calon pekerja migran lain dipulangkan ke tempat asalnya.

”Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa DPP (Dian) adalah kepala kantor cabang PT NSP.

Sedangkan HNR (Hermin) adalah kar­yawan” imbuhnya.

Temuan lain menunjukkan bahwa PT NSP belum memi­liki izin.

Padahal, mereka sudah melatih calon pekerja migran di Tangerang dan sebagian sudah direncanakan berangkat ke Hongkong.

Atas temuan tersebut, Polresta Malang Kota menyebut ada aktivitas TPPO.

”Kedua tersangka kami ke­nakan pasal 2 Undang­ Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 6971 Undang­ Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas mantan Kapolresta Banyuwangi itu.

Ada juga jeratan pasal 351 KUHP Sub­ sider 352 tentang peng­ aniayaan.

Untuk ancaman hukuman untuk kedua ter­ sangka maksimal 15 tahun.

Nanang juga terus mendalami dugaan TPPO di lingkungan PT NSP, terutama terkait izin pendirian perusahaan.

Terpisah, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pe­ kerja Migran Indonesia (P4MI) Malang Diaz Ridho Putra mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus PT NSP sepenuhnya kepada Polresta Malang Kota.

Sebab, sampai saat ini pihak­ nya belum mendapat infor­ masi resmi.

”Untuk penga­ wasan kantor cabang ada di provinsi karena perizinannya di sana,” ucapnya.

Saat ditelusuri dari Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia per 5 November 2024, PT NSP sudah masuk dengan tanggal terbit izin 15 Juli 2022.

Alamatnya di Taman Palem Lesari Ruko Pelangi Nomor 38, Cengkareng, Ja­karta.

Sumber : radarmalang.jawapos.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota


Related Posts

1 of 2,642