Berita

Pengakuan LC Semarang Buang Bayi di Ember Depan Laundry karena Malu

SEMARANG – Polisi mengamankan seorang wanita inisial SN (25), ibu dari bayi yang dibuang dalam ember di Semarang Utara, Kota Semarang. Terungkap motif perbuatan wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) itu.

Dirangkum dari pemberitaan detikJateng, bayi pertama kali ditemukan oleh pemilik usaha laundry di Semarang Utara pada 6 Mei lalu. Saksi mendapati bayi dalam ember ditutup daster di depan tempat usahanya. Saat ditemukan kondisi bayi masih menempel ari-ari dan bersanding botol susu. Selain itu ada secarik kertas bertulis pesan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke SN yang bekerja di sebuah karaoke di Semarang. SN ditangkap saat kembali ke kosnya usai dari kampung halaman di Wonosobo pada 22 Mei.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang, SN mengaku melahirkan sendiri di kosnya pada 6 Mei dini hari. Kemudian menjelang pagi, dia menaruh bayi laki-laki itu di dalam ember depan usaha laundry milik warga di Semarang Utara serta meninggalkan secarik kertas bertulis “Minta tolong jagano, mbak”.

“Lahiran normal sendiri. Tidak dibuang, mau dititipin tapi nggak berani bilang. Malu sama keluarga,” ujar SN yang irit bicara, saat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan SN mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry. Iya betul dia LC (pemandu lagu),” kata Aris di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5).

Disebutnya, sebelum ditangkap, SN sempat pulang ke Wonosobo. Kemudian SN cerita ke keluarga kalau dia membuang bayinya pada 6 Mei.

“Pulang ke rumah di Wonosobo dan cerita kepada keluarga. Dari keluarga menyarankan untuk diambil dan diasuh sendiri,” kata Aris lewat pesan singkat, Kamis (30/5).

Bayi itu kini dirawat di rumah sakit. Meski banyak yang berminat untuk mengadopsi bayi tersebut, SN kepada polisi mengaku bersedia untuk merawatnya sendiri.

“Bayi saat ini kami rawat, kami titipkan di rumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain,” jelas Aris.

Terungkap pula ternyata SN sudah menikah namun tidak tinggal bersama suaminya. Polisi pun masih melakukan penyelidikan terhadap pria yang memiliki hubungan dengan SN.

“Laki-laki yang punya hubungan dengan pelaku masih pendalaman. Apakah benar nama yang disampaikan, apakah benar memiliki hubungan. Pelaku sudah menikah dan pelaku tidak satu kos-kosan dengan suami. Jadi pelaku di Semarang, saat di Semarang kemungkinan kenal di Semarang, melakukan hubungan lebih lanjut hingga hamil,” jelas Aris.

Sementara itu pasal yang bisa dijeratkan kepada SN yaitu Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,031