Berita

Penadah Motor Bodong Asal Kudus Ditangkap: Jual 100 Motor Lewat Media Sosial

Kudus – Seorang penadah motor bodong ditangkap Polres Kudus. Polisi menyebut tukang tadah bernama Agus Susanto (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, itu sudah menjual sekitar 100 unit motor bodong sejak 2021.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya kegiatan penjualan motor bodong pada Rabu (7/8) pekan lalu. Keesokan harinya, Kamis (8/8), tersangka ditangkap di rumahnya.

“Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 5 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” kata Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (14/8/2024).

“Dalam media sosial ada namanya akun market place, dari akun ini tersangka melakukan komunikasi sehingga transaksi jual beli motor,” ujar dia.

Ronni mengatakan, tersangka menyimpan motor-motor bodong itu di rumahnya lalu diunggah di media sosial. Motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi itu baru dia kirimkan jika ada yang membeli.

“Setelah terjadi transaksi jual beli, ini barang dikirim dan ditaruh di rumahnya tersangka. Setelah ada di rumah, tersangka menawarkan di aplikasi media sosial akun jual beli yang ada di wilayah Kudus. Sehingga terjadi transaksi dengan pembeli yang lain,” ungkap Ronni.

Ronni menerangkan, tersangka membeli motor bodong dari media sosial dengan harga Rp 7 juta sampai Rp 11 juta per unit. Lalu motor itu dia jual lagi dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 20 juta per unit.

“Hasilnya dia mendapatkan keuntungan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta (per unit). Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari 3 tahun. Dari tahun 2021 sampai sekarang,” ucap dia.

Polisi masih mendalami asal-usul motor bodong tersebut. Polisi juga tengah mendalami warga yang membeli motor bodong tersebut.

“Dari barang di dalami dan ke mana saja dijual. Terakhir 3 tahun informasinya 100 unit dijualkan,” kata Ronni.

Atas perbuatannya, tersangka diancam penjara 7 tahun lamanya.

“Pelaku ini telah melanggar tindak pidana 481 KHUPidana, barang siapa sengaja membeli, menjual, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan diperoleh dari kejahatan diancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara,” tegas Ronni.

Pengakuan Tersangka

Agus juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus. Dia memakai baju tahanan, penutup wajah, dan tangannya diborgol. Dihadirkan juga barang bukti berupa delapan motor bodong berbagai jenis. Juga ada STNK yang tidak sesuai dengan nomor kerangka motor.

Sebelum jualan motor bodong, Agus mengaku bekerja sebagai agen sosis.

“Awalnya karena punya motor, bosen, saya jual terus ada hasilnya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Terus akhirnya usaha jual beli motor ini,” kata Agus di Mapolres Kudus, Rabu (14/8).

Agus mengaku jualan motor bodong sejak tahun 2021. Dia juga mengaku sudah menjual 100 unit motor.

“Rata-rata kita jual tidak tahu, jadi pembeli dari Kudus, dari Jepara,” ujar dia.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 693