BOYOLALI–Seorang pemuda asal Kota Magelang diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Boyolali karena membawa beberapa bungkus sabu-sabu. Pelaku ditangkap berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan pria yang mencari sesuatu di tanah kosong.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com pada Selasa (20/8/2024), Satres Narkoba Polres Boyolali menangkap seorang pemuda asal Kota Magelang inisial MHA, 19, pada Jumat (16/8/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Masyarakat melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pada saat itu, masyarakat melaporkan di tanah kosong sekitar Pasar Ngebong terdapat seorang pria yang berhenti. Pria itu berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong dan mengambil sesuatu dan pergi.

Atas laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Boyolali bergerak melakukan pendalaman, penyelidikan, dan pengawasan intensif di lokasi laporan. Tim pun berhasil membuntuti pemuda tersebut dan menangkapnya pada Jumat pagi sekitar pukul 09.17 WIB.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram,” kata dia.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi warna merah dengan tulisan fragile.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000. Diduga uang tersebut sebagai jasa kurir, lalu satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha type FIZ R warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh tersangka untuk beraksi.

“Tersangka MHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa Mapolres Boyolali guna menjalani serangkaian penyidikan,” kata dia.

Dalam gelar perkara, terbukti MHA terpenuhi unsur tindak pidana narkotika seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” kata dia.

Sugihantoro berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kecurigaannya kepada kepolisian. Ia mengatakan Polres Boyolali terus berkomitmen bersama masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian,” kata dia.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo