Berita

Pemkot Semarang Terbitkan Surat Edaran untuk Kendalikan Sampah Nataru

SEMARANG – Pemkot Semarang menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Langkah strategis ini dilakukan guna mendorong kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk mengurangi dampak lingkungan akibat lonjakan aktivitas selama liburan.

Surat Edaran ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menyerukan pentingnya pengelolaan sampah selama perayaan hari besar untuk mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita menyatakan, pengelolaan sampah mencakup dua kegiatan utama.

Yaitu penanganan sampah (kumpul, angkut, buang) dan pengurangan sampah (pemilahan, pembatasan, pendaurulangan, penggunaan kembali).

Untuk mendukung pengurangan timbulan sampah, Surat Edaran ini juga disertai upaya sosialisasi melalui berbagai media seperti poster, video, dan announcer di fasilitas umum, termasuk di terminal, bandara, maupun stasiun.

Hal itu dapat dilihat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Stasiun Tawang, dan Terminal Mangkang yang sudah memasang imbauan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Semarang diimbau untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan dekorasi dan atribut yang ramah lingkungan, memilah sampah berdasarkan jenisnya, terutama di lokasi umum seperti tempat ibadah, wisata, dan rest area.

Selain itu, pelaku usaha juga diimbau menyediakan fasilitas khusus untuk pengumpulan sampah terpilah seperti sisa makanan dan kemasan plastik serta mengutamakan konsep “Less Waste Event” untuk semua acara perayaan.

“Kampanye ini mengedepankan slogan Liburan Minim Sampah.”

“Masyarakat juga kami ajak untuk membawa peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali serta mengurangi limbah makanan saat jajan,” terang Mbak Ita, Minggu (29/12/2024).

Harapannya, langkah ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Kota Semarang, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengelolaan sampah dimulai dari diri sendiri, dengan cara memilah dan mengurangi sampah yang dihasilkan,” pungkasnya.

Surat edaran ini melanjutkan tradisi Pemkot Semarang dalam menerapkan kebijakan serupa setiap perayaan hari besar, termasuk mudik Lebaran, guna menjaga kebersihan kota.

Wali Kota Semarang juga mengajak seluruh pihak untuk mempublikasikan praktik baik ini melalui media sosial menggunakan tagar seperti #NataruMinimSampah2024, #SemarangSemakinHebat, dan #semarangwegahnyampah.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,884