Berita

Pemkab Sukoharjo Ingatkan Peserta CASN 2024 untuk Patuhi Aturan Seleksi

SUKOHARJO – Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 di Kabupaten Sukoharjo ditekankan harus transparan dan bersih dari kecurangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengingatkan para pendaftar dan peserta seleksi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, menyatakan bahwa proses seleksi CASN tahun ini harus berjalan dengan prinsip keterbukaan. “Prinsip transparan diterapkan dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan tes. Peserta yang curang akan otomatis dicoret dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Widodo, Sabtu (14/9/2024).

Dalam proses seleksi ini, peserta dilarang melakukan kecurangan, baik saat pengajuan berkas pendaftaran maupun pada saat ujian. Semua syarat yang ditetapkan, seperti ijazah dan dokumen lain, harus lengkap dan sesuai formasi yang didaftar. Sistem komputer akan otomatis mendeteksi kekurangan berkas, dan peserta akan diminta melengkapi jika ada kesalahan.

Widodo juga mengimbau agar masyarakat dan peserta seleksi segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam proses seleksi. “Proses seleksi CASN 2024 dilakukan secara transparan, dan nilai tes bisa langsung diketahui melalui sistem online,” tambahnya.

Pemkab Sukoharjo sendiri mengakui bahwa kebutuhan akan ASN baru sangat mendesak. Setiap tahunnya, sekitar 400-500 ASN pensiun, sehingga formasi baru dibuka untuk mengisi kekosongan. Pada tahun 2024, Pemkab Sukoharjo membuka 100 formasi CASN, yang terdiri dari 25 formasi tenaga kesehatan dan 75 formasi tenaga teknis.

Sumini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, menyatakan bahwa hingga saat ini, proses pendaftaran CASN 2024 telah selesai. Namun, terdapat beberapa pendaftar yang gagal memenuhi syarat akibat berkas yang tidak lengkap atau kesalahan akreditasi perguruan tinggi.

“Ditemukan seratusan pendaftar yang tidak memenuhi syarat karena berkas tidak lengkap atau salah unggah. Namun, jumlah tersebut sedikit dibandingkan total pendaftar secara keseluruhan,” jelas Sumini.

Pemkab Sukoharjo mengumumkan penerimaan CASN 2024 melalui situs resmi sukoharjokab.go.id, mengikuti arahan pemerintah pusat. Selain CASN, Pemkab juga menunggu kebijakan lanjutan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya tambahan formasi pegawai baru, diharapkan kekosongan yang terjadi di berbagai instansi, seperti tenaga guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, dapat terisi. “Beberapa posisi penting, seperti guru ASN yang pensiun, masih kosong meski sudah ada tambahan PPPK,” tutup Sumini.

Proses seleksi CASN 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta untuk mengisi formasi yang tersedia di Pemkab Sukoharjo.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,194