Berita

Pemkab Banyumas Tutup Tempat Hiburan Malam Demi Kekhidmatan Ramadhan

BANYUMAS – Tempat usaha hiburan malam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tutup total selama bulan Ramadhan. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin menjelaskan, larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati dan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

“Selama Ramadhan, kegiatan usaha yang bersifat hiburan malam maupun tempat usaha lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhusyukan dalam beribadah, tidak diperbolehkan untuk beroperasi,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Usaha tersebut meliputi bar, kelab malam, diskotek, karaoke, panti pijat, rumah biliar untuk hiburan, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

“Kami mohon kerja samanya kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk tidak mengoperasikan usahanya selama bulan suci Ramadhan,” imbaunya.

Oleh karena itu, kata Amin, pihaknya akan seoptimal mungkin untuk menegakkan perda tersebut. Pihaknya juga mengintensifkan patroli rutin yang dibagi dalam tiga shift selama 24 jam.

“Kami juga mengimbau kepada para pemilik atau pengelola restoran, warung makan dan kafe bisa menjaga kondisi dan toleransi serta menghormati selama bulan Ramadhan, dengan menjaga aktivitas makan dan minum pada siang hari tidak terlihat dari luar,” pungkasnya.

sumber: Kompas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 743