YOGYA – Satlantas Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta, Senin (17/6/2024) kemarin.
Pelaku diamankan di kawasan Tembalang, Kota Semarang setelah berhasil terlacak oleh aparat kepolisian.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto, mengatakan kejadian tabrak lari itu pada Minggu (16/6/2024) dini hari pukul 02.45 WIB di Jalan Magelang KM 5, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Korban bernama TO, laki-laki usia 36 tahun asal Papua Barat yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dari kanit Gakkum. Kemudian berhasil mengamankan SA Senin (17/6/2024) di Tembalang, Semarang. Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Mobil minibus warna silver yang digunakan tersangka SA saat menabrak korban turut disita sebagai barang bukti.
SA ditetapkan tersangka dengan dakwaan Pasal 310 ( 4 ) dan 312 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan, serta alasan tersangka SA kabur saat menabrak korban.
“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.
Sementara kronologi kejadian itu bermula kendaraan tersangka melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Magelang.
Sesampainya di Kilometer 5 batas kota tiba-tiba berserempetan dengan Sepeda Motor Yamaha Xeon Nomor Polisi AB-3897-HU yang dikendarai korban sama-sama melaju dari Utara.
Karena laju kendaraan cukup kencang, terjadilah benturan yang keras hingga mengakibatkan korban luka-luka.
“Selanjutnya tersangka meninggalkan TKP ke arah Selatan,” terang dia.
sumber: TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono