MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan signage (papan tanda) di Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang. Faktor yang membuat pelaku melakukan perusakan lantaran rasa jengkel. Kota Malang kuliner
Identitas pelaku berinisial DBS (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka diamankan di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, Selasa (31/12/2024) pukul 21.00 malam.
Saat penangkapan tersangka itu, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota sempat mendapatkan perlawanan. “Kebetulan, saat itu yang melakukan penangkapan adalah salah satu anggota polwan. Namun, dengan kecepatan rekan-rekan yang lain, sehingga berhasil kami tangkap,” kata Waka Polresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom.
DBS diamankan bersama satu unit sepeda motor warna hitam miliknya yang digunakan saat melakukan aksi perusakan. Kendaraan itu saat ini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan.
Aditya membeberkan bahwa motif perusakan signage ini sudah didalami. Ternyata tersangka merasa frustrasi karena sudah lama mencari pekerjaan tetapi masih belum berhasil. Ditambah, sudah tiga hari istrinya tak kunjung pulang dan tersangka sampai saat ini masih belum mengetahui keberadaan istrinya. Alhasil, kemarahannya dilampiaskan dengan merusak signage taman. Kota Malang kuliner
“Yang dilanggar pelaku ini adalah Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dengan cara menendang menggunakan kaki,” ungkap Aditya.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak ditahan. Namun DBS diminta wajib lapor dua kali dalam satu minggu, yakni pada Senin dan Kamis.
“Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan, termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” terang Aditya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Laode KB Alfitra menambahkan, kerugian akibat perusakan signage dua taman itu sebesar Rp 25 juta.
“Terkait nilai kerugiannya, sudah kami sampaikan juga ke pihak kepolisian. Kemudian tentang permasalahan ganti rugi oleh pelaku, kami menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya .
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota