Berita

Pelaku Penganiayaan Diringkus, Polres Humbang Hasundutan Beri Keterangan Pers

Sibolga – Polres Humbang Hasundutan merilis penangkapan pelaku penganiayaan berinisial JS (28), seorang wiraswasta dari Desa Sihite II, atas kasus kekerasan terhadap TSS (32), seorang petani dari Desa Sihite I, Kecamatan Dolok Sanggul, Minggu dini hari (03/11/2024). Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala dan wajah.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat korban mendatangi loket Bintang Utara di Jalan Merdeka Dolok Sanggul untuk membeli rokok. Percakapan antara korban dan pelaku memanas, hingga pelaku memukul kepala korban dengan botol kaca dan merusak kaca belakang mobil korban.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif kejadian ini. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif di balik kasus ini. Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra dan tim untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian.”

sumber: rri.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan


Related Posts

1 of 1,964