Berita

Pekerja Proyek di Magelang Perdaya Anak Disabilitas Lewat Aplikasi Pop Up

MUNGKID – Seorang pekerja proyek berinisial EJP, 38 asal Kecamatan Dukun tega menyetubuhi seorang anak disabilitas berusia 17 tahun. Pelaku dan korban saling mengenal lewat aplikasi Pop Up. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan cara memberikan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pada Minggu (19/1/2025) pukul 17.00 di proyek pembangunan rumah Dusun Gadingan, Banyubiru. “Pelaku dan korban kenal di aplikasi Pop Up, lalu bertukar nomor ponsel,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Waktu itu, kata dia, korban yang mengidap disabilitas mental diajak pelaku untuk menonton pentas seni di Kota Magelang. Korban pun mengiyakan. Lantas, pelaku menunggunya di Pasar Muntilan. Beberapa saat kemudian, korban datang.

Alih-alih diajak menonton pentas kesenian, korban justru dibawa ke lokasi proyek tempat pelaku bekerja. Mereka naik ke lantai dua. “(Korban) diajak cerita, diberi snack, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar pukul 19.00,” lontarnya.

Sekitar pukul 19.30, pelaku memulangkan korban kembali ke rumah. Setelah itu, lanjut Rozi, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu agar tidak bercerita kepada siapapun perihal aksi bejatnya itu. Tanpa disadari, ponsel keduanya tertukar.

Setibanya di rumah, kakak korban penasaran dengan ponsel yang dibawa oleh sang adik. Karena ponsel tersebut berbeda dengan milik sang adik. Karena itu, kakak korban mulai menelusuri identitas pemilik ponsel.

Rozi menyebut, setelah mengetahui identitas pemilik ponsel, kakak korban memberikan pesan kepada pelaku untuk bertemu. “Dia (pelaku) datang dan disidangkan dengan kepala dusun serta warga setempat,” paparnya.

Di hadapan warga, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. Barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Kebetulan korban ini memiliki kelebihan khusus dan kami saat ini masih membawa (korban) ke RSJ untuk mengetahui tingkat intelektual di grade berapa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Ketua LSM Sahabat Perempuan Magelang Putri Andhani Prabasasi meminta warga untuk melapor kepada polisi apabila mendapati tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Dia menjamin bakal mendampingi korban dan merahasiakan identitas saksi.

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 593