PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pati serta Satpol PP melakukan penertiban bagi pelaku pengaturan lalu lintas tanpa izin atau disebut Pak ogah di jalan-jalan dalam kota Pati. Selasa (09/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan telah melaksanakan dikmas lantas himbauan secara simpatik kepada Pak Ogah Karena membahayakan pengguna jalan dan dapat mengakibatkan Laka lantas, agar tidak beraktifitas lagi.
“Menghimbau agar bisa melaksanakan aktifitas yang lain dan tidak membahayakan kendaraan dan menyebrangan pengguna jalan.,” kata Kasat Lantas.
Ia mengharap peran serta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan ikut serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Kota Pati yang aman dan kondusif.
“Pembuatan surat pernyataan karena kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan tidak mengulangi melaksanakan pelanggaran dalam bentuk pengaturan lalu lintas tanpa izin ( Pak ogah)”, pungkasnya.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, sambang