SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bakal meningkatkan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi narkoba menyusul kasus kematian pasien di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kasus ini menimpa Yusuf Rafli Aliasnyah (25) yang diduga mengalami penganiayaan pada Minggu (2/3/2025) malam.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua yayasan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh yayasan agar rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur agar tidak terjadi penganiayaan,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir selepas pemusnahan barang bukti di Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).
Anwar menyebut pengawasan terhadap yayasan bakal ditingkatkan melalui Bagian Pembinaan dan Operasional (Bidopsnal) Ditresnarkoba.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau lembaga rehabilitasi penyalahguna narkoba akan diawasi lebih ketat.
“Kami juga bekerja sama dengan Polrestabes Semarang agar hal serupa tidak terjadi lagi. Apalagi bersangkutan adalah korban,” ungkapnya.
Ia mengimbau para pengelola yayasan rehabilitasi agar mengurus pasien dengan sabar dan telaten.
Petugas harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
“Pasien rehabilitasi itu butuh perhatian lebih, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Ditresnarkoba mencatat ada 37 panti rehabilitasi di Jawa Tengah.
“Untuk kasus pasien dianiaya, ini baru pertama kali terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Yusuf Rafli Aliasnyah (25), warga Jenarsari, Gemuh, Kabupaten Kendal.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo