Berita

Pasangan Kekasih di Semarang Batal Menikah dan Saling Lapor atas Kasus Penganiayaan

Semarang – Dua pengacara asal Semarang, LU dan LRSN, terlibat dalam kasus saling lapor ke Polrestabes Semarang setelah terjadi pertengkaran di perumahan Gunungpatipp.

Keduanya melaporkan satu sama lain dengan tuduhan penganiayaan.

Pertengkaran yang berujung pada saling lapor ini terjadi pada bulan Juni 2023.

Menurut penasihat hukum LU, Rezky Tamelah, meskipun keduanya sudah didamaikan, masalah tersebut terus berlanjut hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ini sebetulnya rekan kerja dan sudah tunangan. Cuma karena ada konflik, pertunangan itu tidak berlanjut ke pelaminan. Nah dari situ pertengkaran terjadi,” ujarnya kepada Tribunjateng.com pada Senin, 11 November 2024.

Tuduhan Penganiayaan

LU mengeklaim bahwa dia adalah korban penganiayaan oleh LRSN.

Namun, LRSN melaporkan LU terlebih dahulu.

Saat di lokasi kejadian, ada CCTV yang merekam peristiwa pertengkaran.

Sayangnya, beberapa hari setelah kejadian, terjadi pengambilan memori card CCTV tanpa sepengetahuan klien kami, tambah Rezky.

Rezky menegaskan bahwa potongan video yang disebarkan oleh LRSN menunjukkan seolah-olah kliennya yang melakukan penyerangan.

“Kalau video itu diputar penuh, klien kami sebetulnya ditampar dan ponselnya dibanting,” jelasnya.

Karena merasa tidak terima dengan penetapan tersangka, pihak LU melaporkan balik LRSN ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan penganiayaan serta pencurian data rekaman CCTV.

Pihaknya melaporkan kekasih klien berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup Rezky.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 2,536