Berita

Pak RT dan Bu RT Aniaya Bocah di Boyolali, Jari Kuku Jadi Sasaran

BOYOLALI – Gara-gara dicurigai mencuri celana dalam tetangga, seorang bocah berusia 12 tahun mendapat penganiayaan keji dari warga.

Bukan hanya warga yang melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut, bahkan ketua lingkungan yakni Ketua RT dan istrinya juga ikut menganiaya bocah malang tersebut.

Peristiwa penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun itu, terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa penganiayaan itu terbilang keji.

Tak hanya dipukuli oleh warga, jari kuku KM juga dicabuti pakai tang.

Akibat penganiayaan tersebut, bocah itu sampai harus dilarikan ke rumah sakit.

Ironinya, aksi main hakim sendiri itu justru dimulai oleh Ketua RT dan istrinya.

Barulah setelah itu belasan warga ikut melakukan aksi main hakim terhadap bocah tersebut.

Fahrudin perwakilan keluarga menceritakan, aksi main hakim sendiri itu terjadi di rumah seorang terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Bermula pada hari Minggu, ayah korban yang merantau di Jakarta dan sehari-harinya berjualan sayuran, dihubungi oleh ketua RT setempat.

“Pagi dapat telepon dari Pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga,” kata Fahrudin kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).

Setibanya di rumah, korban diajak oleh sang ayah ke rumah Ketua RT.

Namun, sesampainya di rumah Ketua RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.

“Pada saat di sana ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

Bukannya memaafkan, ketua RT itu malah malah memukul si korban.

Istri ketua RT yang juga ada di sana ikut memukul korban.

Ayah korban yang menyaksikan anaknya dipukuli sebenarnya ingin melindungi.

“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya.

Usai mendapat penganiayaan, korban juga diancam agar kasus ini tak mencuat.

Korban dilarang dilarikan ke rumah sakit karena para pelaku tidak mau kasus ini terungkap.

Namun, karena korban mengalami luka yang cukup parah, maka mau tak mau ia harus dilarikan ke rumah sakit.

“Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

Awalnya korban dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede.

Namun karena karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.

“(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.

Pengobatan korban pun tak cukup hanya di RSUD Waras Wiris Andong.

Karena penyumbatan itu pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa korban ke RS Moewardi Solo.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,975