Semarang – Jajaran Samapta Polrestabes Semarang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran penjualan minuman keras tak berizin. Dari hasil operasi itu, polisi menyita 933 botol miras berbagai merk hingga 50 liter miras lokal atau viral dan 1 dirijen berisi Ciu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, banyak pelaku kriminal yang telah ditangkap menyebut sebelum melakukan kejahatan menenggak minuman keras terlebih dahulu. Mereka yang telah ditangkap seperti tawuran, penganiyaan, pengroyokan, penggunaan sajam hingga yang viral perang gangster.

Selain mengamankan miras, polisi juga mendapatkan obat daftar G atau obat keras yang mestinya hanya didapat melalui resep dokter. “Pesan kami agar para apoteker ini tertib dalam melayani sesuai ketentuan yang ada,” imbuhnya dikonfirmasi Sabtu (28/9/2024).

Menurut Kapolrestabes, selama tahun 2024 ini penindakan terhadap penyakit masyarakat ini sudah ada 43 kasus. Sebanyak 34 di antaranya sudah diproses persidangan, 9 kasus masih proses penyelidikan.

“Dari puluhan kasus ini ada 76 orang ditahan dan 22 diantaranya pelaku merupakan anak dibawah umur,” sebutnya.

Sumber : www.rri.co.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo