Berita

Nyaris Setahun Buron, Tersangka Pemerkosa Anak 7 Tahun Magelang Ditangkap!

Magelang – Polisi akhirnya menangkap buron kasus pemerkosaan anak berusia 7 tahun di Magelang berinisial MY (57). Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Pekanbaru, Riau.

Kasus pemerkosaan anak itu dilakukan tersangka pada Senin, 29 Januari 2024 silam. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya.

Kasus itu terbongkar saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke keluarganya. Pelaku pun dilaporkan ke Polresta Magelang pada 7 Februari 2024.

“Kita melakukan penangkapan tersangka di Pekanbaru. Itu tindak pidana pelecehan seksual dengan korban berumur 7 tahun. TKP itu berada di Kajoran dan terjadi itu pada bulan Januari 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers akhir tahun 2024 Polresta Magelang di ruang Media Center, Magelang, Selasa (31/12/2024).

“Karena tersangka melarikan diri (kabur). Kami butuh waktu untuk melakukan penyelidikan keberadaannya, sampai akhirnya kemarin kita mengetahui keberadaannya berada di Pekanbaru. Kemudian kita berkoordinasi dengan Resmob Polresta Pekanbaru. Kita dibackup, kita terbitkan DPO dan kita kirimkan ke sana. Mereka mengamankan, kemudian kita menjemput tersangka,” sambung Rozi.

Rozi lalu memerinci kronologi kejadian tersebut. Dia menyebut peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban bermain dihampiri tersangka.

“Tersangka berbisik kepada korban (diketahui warga atau saksi), namun (saksi) tidak mendengar apa bisikannya. Yang terdengar hanya jawaban iya (seperti kejadian sebelumnya),” katanya.

Mendengar itu, saksi pun curiga dan menanyakan kejadian sebelumnya kepada korban. Kala itu, korban mengaku sudah dilecehkan pelaku.

“Korban sudah disetubuhi oleh tersangka. Anak mengaku (disetubuhi) dan dikasih uang jajan sekitar Rp 50 ribu. Jadi ada bujuk rayunya,” ujarnya.

“Hampir setahun DPO. Korban dua kali (disetubuhi), yang pertama diberikan cokelat dan kedua diberi uang,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6C juncto pasal 15 UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 993