GROBOGAN – Tidak tahu diri, sudah ditolong malah mukul.
Hal itu barangkali tepat untuk pria berinisial AP (36), warga Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Bagaimana tidak, ia sudah ditolong oleh Samuji (42), warga Kradenan, Grobogan, malah tega menggadaikan motor milik Samuji.
Kejadian ini terungkap setelah korban (Samuji) yang merupakan teman AP melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk meminta bantuan memperbaiki truk yang mengalami kerusakan di Desa Keyongan, Gabus, Grobogan.
Korban yang bersedia membantu, lalu memeriksa truk tersebut dan mendapati rumah filter solar pada truk yang pecah.
Karena pelaku tidak memiliki uang, ia kemudian meminta korban untuk membelikan suku cadang yang diperlukan untuk memperbaiki truk tersebut dengan uang milik korban.
Setelah onderdil dibeli dan dipasang oleh korban, truk berhasil diperbaiki dan pelaku meminta korban untuk mengemudikan truk tersebut dan membawanya ke rumah korban.
“Setelah itu, onderdil truk dibelikan dan dipasang oleh korban. Truk tersebut kemudian berhasil diperbaiki oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan, Selasa (8/4/2025).
Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk mencari uang.
Korban yang percaya, akhirnya meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari uang. Korban yang percaya pada pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya,” ungkap Danang Esanto.
Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada Senin (7/4/2025), korban mendapatkan informasi bahwa truk yang diaku milik pelaku ternyata milik warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Hubungan pelaku dengan pemilik truk asal Tuban tersebut adalah teman.
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Polisi segera menangkap pelaku yang kini diamankan di Polsek Kradenan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto.
sumber: TribunBanyumas.com
Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo