SEMARANG – Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua debt collector (DC) setelah menarik paksa sebuah mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet.
Keduanya masing-masing Wawan Trimulyo (33), warga Boja, Kabupaten Kendal; dan Supriyono (42), warga Jalan Sekayu, Semarang Tengah.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024), Wawan mengaku, penarikan mobil yang dilakukan sesuai prosedur.
Dia mendapat data unit mobil bermasalah dari Mata Elang, yakni kelompok agen penagih utang.
Data yang diterima berupa nomor pelat kendaraan dan nama pihak Finance yang menaungi mobil tersebut.
“Kami lalu siapkan berkasnya, di antaranya dokumen fidusia, fotokopi BPKB, surat perintah dan lainnya untuk melakukan penarikan,” kata Wawan.
Baca juga: Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih
Saat menarik mobil itu, dia ditemani seorang teman.
Wawan mengaku mendapat upah Rp8 juta hingga Rp10 juta per satu unit mobil.
“Ketika menarik kendaraan dari korban, kami sodori surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), habis itu kami ambil (mobilnya),” tuturnya.
Kendati begitu, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/6/2024).
Pengakuan korban, ketika disodori surat BSTK, tak diberi waktu membacanya.
Bahkan, isi surat tersebut juga ditutupi tangan tersangka.
Korban juga mengaku telah membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.
“Korban dipaksa tanda tangan surat yang isinya tidak bisa dibaca karena ditutupi tangan salah seorang terlapor.”
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono