Berita

Modus Cari Untung, Sopir Tangki Campur Pertalite dengan Air di Klaten

Klaten – Penyidik Satreskrim Polres Klaten menetapkan satu tersangka kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29, Kecamatan Trucuk, Klaten. Tersangka M atau AMJ merupakan awak mobil tangki berposisi sebagai sopir.

“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah merupakan pengemudi dari KBM truk pengangkut,” jelas Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP kepada wartawan di Mapolres saat konferensi pers, Kamis (10/4/2025) siang.

Diterangkan Nur Cahyo, terkait laporan kendaraan masyarakat yang mogok setelah mengisi BBM, Polres telah melakukan penyelidikan. Ada 10 saksi yang dimintai keterangan.

“Kita telah melakukan pemeriksaan kepada kurang lebih kepada 10 saksi di antaranya dari pihak saksi korban, dari pihak SPBU, penanggung jawab logistik. Dan salah satunya kita tetapkan tersangka M, warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Nur Cahyo.

Dengan penetapan tersangka, sebut Nur Cahyo, penyidik telah mempelajari modus operandinya. Tersangka, sopir ketika pengangkutan dari depo melakukan perbuatan yang menyebabkan BBM tidak murni.

“Modus operandi ketika melakukan pengangkutan dari depo ke SPBU tujuan yang semestinya tiba dengan utuh namun demikian dalam perjalanannya dengan temuan zat lain. Dalam hal ini air sehingga tidak murni kembali,” papar Nur Cahyo.

Oleh karena itu, lanjut Nur Cahyo, ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan pengemudi mobil tangki. Polres mengamankan barang bukti lima botol Pertalite bercampur air.

“Kita telah mengamankan barang bukti. Barang bukti temuan awal di TKP lima botol Pertalite yang sudah bercampur zat lain yaitu air, kemudian dua buah buku catatan persediaan BBM di SPBU tersebut, kemudian ada catatan kualitas harian, juga dua lembar DO, kita sudah melakukan penyitaan sebuah KBM truk yang digunakan untuk pengangkutan,” papar Nur Cahyo.

Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjelaskan Pertamina telah melakukan pemecatan terhadap dua awak mobil tangki. Dilakukan juga penonaktifan petugas SPBU.

“Juga dilakukan penonaktifan terhadap petugas SPBU dan penutupan sementara SPBU sampai dengan proses penyelidikan kepolisian ini selesai dan kemudian akan kita info lebih lanjut status SPBU tersebut,” kata Taufiq kepada wartawan.

Pertalite Sengaja Ditukar Air

Pertamina Patra Niaga, ungkap Taufik, juga mengapresiasi dan akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan kepolisian. Modus yang dilakukan tersangka itu baru sekali ini terjadi.

“Jadi untuk modus yang disampaikan Pak Kapolres tadi baru kali ini, memang ada unsur ilegal loading untuk keuntungan pribadi kemudian diganti dengan air yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” terang Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten menetapkan satu tersangka dalam kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten. Satu tersangka tersebut merupakan karyawan transportir.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Iya sudah ditahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Kamis (10/4/2025) siang.

“(Tersangka) Karyawan transportir. Barang bukti satu unit mobil tangki,” imbuh dia.

sumber: detikjateng

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 999