KLATEN — Tim Satresnarkoba Polres Klaten menangkap seorang pria asal Karanganyar karena menjadi pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 79,09 gram.
Pelaku berinisial SP, 45, warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kasus itu terungkap bermula dari kecelakaan tunggal mobil nyemplung ke sawah dan ditinggalkan oleh pemiliknya pada 12 Desember 2023 dini hari.
Awalnya, ada kejadian kecelakaan tunggal di wilayah Desa/Kecamatan Delanggu, Klaten, yakni satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport terjun ke sawah. Seusai kejadian, pemilik mobil tidak didapati di lokasi kejadian.
Setelah dicek, ditemukan puluhan plastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu. Anggota Polsek Delanggu kemudian menyampaikan informasi itu ke Satresnarkoba Polres Klaten guna proses penyelidikan.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Kasatresnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan pemilik mobil dan barang diduga sabu-sabu itu ditangkap kurang dari 2 x 24 jam kemudian.
Kasatresnarkoba Polres Klaten menjelaskan seusai mengalami kecelakaan tunggal, SP yang ternyata pengguna dan pengedar sabu-sabu itu kabur meninggalkan mobilnya.
Polisi kemudian mencari keberadaan pemilik mobil dengan membagi anggota Satresnarkoba menjadi dua tim. Akhirnya, SP berhasil ditangkap di rumah indekosnya di Klaten Utara.
“Dia ditangkap di salah satu rumah indekos di Kecamatan Klaten Utara,” kata Kasatresnarkoba saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).
Alasan Pelaku Meninggalkan Mobil
Di rumah indekos itu, aparat Polres Klaten juga menemukan puluhan plastik klip berisi sabu-sabu sehingga total sabu-sabu yang disita dari tersangka pengguna dan pengedar itu seberat 79,09 gram.
Hendro menjelaskan SP sebelumnya tinggal di rumah indekos wilayah Kecamatan Delanggu, Klaten, selama hampir setahun. Sehari setelah mobilnya nyemplung ke sawah, SP pindah indekos di wilayah Kecamatan Klaten Utara.
SP diduga sudah menjadi pengedar sekitar setahun terakhir. Dia mengedarkan narkoba dengan sasaran wilayah Karanganyar. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang memasok sabu-sabu kepada SP.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, SP mengaku terpaksa menjadi pengedar karena butuh sabu-sabu untuk dia konsumsi sendiri dan memenuhi kebutuhan hidup di Klaten. S bekerja sebagai makelar jual-beli sepeda motor dan mobil.
“Saya nyambi makelar mobil dan motor. Lagi sepi. Yang jelas dijanjikan dikasih [sabu-sabu] untuk dikonsumsi sendiri,” kata SP. Ia menjelaskan sabu-sabu yang dia peroleh belum sempat dia edarkan.
S juga mengaku tak mengenal si pemasok sabu-sabu karena komunikasi hanya melalui sambungan telepon. Disinggung alasannya kabur seusai kecelakaan di Delanggu, SP mengaku saat itu merasa seperti dibuntuti seseorang. Dia kemudian lari ke tengah sawah dan meninggalkan mobilnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong