Berita

Menyamar sebagai WNA, Komplotan Penipu Money Changer Beraksi di Salatiga

Salatiga – Polres Salatiga berhasil membekuk komplotan penipuan dengan modus penukaran uang asing (money canger). Mereka mengiming imingi korban dengan keuntungan saat menukar uang asingnya. Kini mereka meringkuk di sel tahanan mapolres Salatiga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku yang diringkus adalah Irwan Sukma alias Rozaq, 48, warga Cibinong Kabupaten Bogor, Supriaji alias Sunarto, 61,warga Cimanggis Kota Depok, Syafrizal alias Huda, 56, warga Tangerang dan Aldila Apriliana Nurita alias Reva, 40, warga Kota Magelang. Sementara korban adalah Revolusi Panzimatni, seorang guru yang tinggal di Kecamatan Tingkir.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan jika aksinya dilakukan saat pelaku menyaru sebagai warga negara asing (WNA) yang hendak menukarkan mata uang dollar.

Kejadian pada Selasa 6 September silam saat korban usai membuat rekening baru di Bank BRI. Ia kemudian pulang jalan kaki ke arah ramayana sesampainya di depan Kost Wahid Jl. Diponegoro, tepatnya sebelum rumdin Wali Kota.

“Ia bertemu dengan Rozaq, yang mengaku dari Brunei. Ia minta tolong untuk membantu menukarkan uang dollar singapura,” urai Kapolres didampingi kasat reskrim AKP Nanung Nugroho.

Selang berapa lama, Reva ikut menimbrung dan membantu orang asing menukar uang. Lantas aksi berlanjut dengan datangnya Sunarto yang mengaku sebagai pegawai BRI. Ia yang mengendarai mobil lantas mengajak ketiganya ke Roncali, kantor unitnya. Sampai disana Reva turun dan kembali dengan menyebut sudah mengambil uang Rp 90 juta.

Rozaq mengaku masih kurang dan meminta bantuan korban. Karena tergiur kata manis para pelaku, korban menurut saat diantar ke rumah untuk mengambil buku tabungan.

Kemudian mereka ke BRI Cabang Salatiga dan korban mengambil uang Rp 11 juta. Dilanjutkan ke BNI dan korban kembali mengambil uang Rp 12 juta. Uang itu diserahkan ke Rozaq dan ditukar yang 6000 dolar.

Korban sempat meminta diantar ke ATM untuk mengecek apakah uang pengganti sudah masuk. Namun Rozaq minta agar diantar membeli makanan dulu. Sampai disana, Reva dan korban turun mobil guna membeli makanan. Tidak berapa lama, Reva balik ke mobil dengan dalih mau bertanya makanan apa yang diperlukan.

Ternyata itu siasat untuk kabur. Korban tersadar sudah menjadi korban penipuan dan melapor kejadian ini ke Mapolres. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Related Posts