Berita

Melayang Nyawa Wanita Banyumas Dibunuh Suami Lumpuh

BANYUMAS – Gegara cemburu, pria disabilitas inisial FA (27) nekat membunuh istrinya, J (27) di Grumbul Sidayasa, Desa Kedungrandu, Patikraja, Banyumas, Jumat malam pekan lalu. Pria lumpuh yang beraktivitas dengan kursi roda itu melancarkan aksinya saat sang istri sedang lengah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, FA membunuh J yang saat itu sedang menunduk ketika hendak menerima ponsel dari FA.

“Istri lagi nunduk mau nerima handphone. Pelaku posisinya di lantai, kasurnya itu tidak ada tempatnya. Setelah dipukul korban ditaruh di kasur,” kata Andryansyah kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Senin (30/12/2024).

Andryansyah mengungkapkan, pelaku memukul korban menggunakan kunci inggris lebih dari satu kali.

“Kalau dari hasil keterangan pelaku, karena tidak ada saksi yang melihat, ada sekitar kurang lebih tiga kali pemukulan. Keterangan sementara pelaku sempat nyekik juga, lalu dicek napasnya, setelah mati langsung dirapikan,” ungkap dia.

Setelah membunuh korban, pelaku lalu memesan taksi online dan menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.

“Lalu dia siap-siap bersihkan diri pesan Grab dan ke Polsek. Kejadian sekitar 19.30 WIB karena dia ke Polsek sekitar jam 20.30 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya, Andryansyah menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat cekcok.

“Kronologinya karena berantem mereka, pelaku disabilitas begitu. Dipukul pakai kunci inggris dan udah tadi malam menyerahkan diri ke polsek,” kata Andryansyah, Sabtu (28/12).

Andryansyah mengungkapkan dugaan awal motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku cemburu dengan istrinya.

“Sementara ada dugaan perselingkuhan dan istrinya diduga selingkuh. Pelaku diduga melihat handphone si korban. Saat ini korban dibawa ke rumah sakit untuk autopsi,” ujar Andryansyah saat itu.

Kesaksian Tetangga

Tetangga pelaku, Siran (52) mengatakan warga sekitar saat itu tidak mendengar suara-suara yang mencurigakan.

“Warga tahunya setelah rumahnya sudah didatangi polisi karena pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek,” kata Siran kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

“Pelaku itu tidak bisa berjalan karena jatuh dari pohon beberapa tahun lalu. Aktivitasnya pakai kursi roda. Ini kemungkinan istrinya sedang tidur terus dipukul pakai kunci inggris,” sambungnya.

Menurut Siran, pelaku dan korban baru pindah belum lama ini ke rumah tersebut. Mereka tinggal bersama ibu pelaku dan anak korban.

“Ini baru pindah ke sini sekitar dua tahunan. Tadinya tinggal di tempat yang perempuan di Kemawi. Di sini tinggal sama ibu pelaku, terus anaknya umur 8 tahun sama keponakannya umur sekitar 3 tahunan,” jelasnya.

Sebelum kejadian, Siran berujar, pelaku meminta ibunya, anaknya, dan keponakannya agar ke rumah saudara. Diduga agar aksi sadisnya tidak diketahui. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Patikraja setelah membunuh istrinya.

“Saya ikut evakuasi (jenazah korban), mengangkat ke mobil. Itu luka bagian kepala belakang, terus mulutnya mengeluarkan lendir campur darah. Tapi nggak ada luka bekas senjata tajam,” ujar dia.

Pelaku Tak Ditahan

Seusai membunuh istrinya, J menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pria lumpuh itu tidak ditahan.

“Berdasarkan rekomendasi dari dokter, pelaku mengalami kelumpuhan dua kakinya kurang lebih 10 tahun lalu. Kemudian mengalami kendala saat BAB dan buang air kecil sehingga memakai alat untuk mengeluarkannya,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Polisi masih mendalami apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak. Ari mengungkapkan, pemicu pembunuhan ini karena pelaku cemburu istrinya menjalin kasih dengan pria lain.

“Korban dipukul menggunakan kunci inggris. Modusnya karena cemburu korban atau istri pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh. Sebelum dipukul dengan kunci inggris, istri pernah tertangkap basah sama warga dengan laki-laki lain,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan hasil dari rekomendasi dokter pelaku tidak menjalani penahanan karena penyakit yang diderita.

“Untuk sementara hasil dari rekomendasi dokter terhadap pelaku, memang kita tidak lakukan penahanan. Dia untuk aktivitas sehari-hari pun susah,” katanya.

“Lalu yang kedua ada pengajuan dari keluarga untuk melakukan perawatan jalan. Dia lagi rawat jalan, pelaku saat ini di rumah sakit. Proses tetap lanjut tapi tidak dilakukan penahanan,” lanjut dia.

Menurut Andryansyah, pelaku selama ini kesulitan untuk buang air besar dan buang air kecil.

“Penyakitnya itu sesuai rekomendasi lumpuh permanen, tidak bisa BAB dan buang air kecil itu pakai selang kateter. Itu termasuk tulang punggungnya busuk. Makanya ini yang agak susah kalau kita lakukan upaya penahanan paksa,” ujar dia.

Dari kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Bus Hantam Dua Mobil, Dua Orang TerlukaBANYUMAS – Kecelakaan beruntun melibatkan Bus Sinar Jaya dan dua kendaraan lain terjadi di jalur selatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (5/1/2025) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang luka berat. Sedangkan kondisi bus rusak parah di bagian depan. Diperoleh informasi, kecelakaan beruntun itu berawal saat Bus Sinar melaju kencang dari arah Jakarta menuju Terminal Bus Purwokerto. Tiba di lokasi kejadian, bus tersebut menabrak elf yang melaju dari arah sama. Kerasnya dorongan itu membuat elf rusak parah setelah menabrak tiang listrik. Sedangkan bus terus melaju dan baru berhenti setelah menabrak pikap yang sedang parkir di depan ruko. us nabrak elf di depannya. Elf-nya sampai kedorong kencang terus nabrak tiang listrik,” kata saksi mata, Solikhin. Dia menuturkan, dua korban luka berat dalam kecelakaan beruntun tersebut. “Korbannya dua orang. Sopir sama penumpangnya anak SD,” ucapnya. Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu susanto mengatakan, kasus kecelakaan tersebut masih diselidiki petugas Unit Laka Satlantas Polresta Banyumas. Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 388