BeritaHeadlinesHukrimNasional

Mediasi Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi Gagal

Semarang – Pujiono alias Syekh Puji mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menjalani mediasi dengan pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Mediasi ini berkaitan dengan pelaporan Syekh Puji atas pernyataan Eko Kuntadhi di akun Youtube Cokro TV.

Mediasi itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Semarang. Sekitar pukul 12.45 WIB, Syekh Puji terlihat meninggalkan gedung. Sedangkan Eko Kuntadhi keluar tak lama kemudian.

“Beliau melaporkan adanya salah satu akun Youtube Cokro yang melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan, sehingga melaporkan. Prosesnya sedang berjalan, kami sudah melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan terhadap 10 orang saksi-saksi,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Syekh Puji dan keluarga saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang sesuai menjalani mediasi dengan Eko Khuntadi, Kamis (11/1/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJawa Tengah

Dwi mengatakan, pelaporan ke Polda Jawa Tengah itu dilakukan pada April 2022. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Kemudian dari saudara E selaku pemilik akun Youtube tersebut meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi. Ada suratnya disampaikan kepada kami untuk mediasi, sehingga kami akomodir permintaan yang bersangkutan karena masih dalam aturan, dan kami pertemukan dengan pihaknya pelapor,” ujar dia.

Menurut Dwi, mediasi hari ini adalah yang pertama kali dilakukan. Jika mediasi berujung buntu, proses hukum akan dilanjutkan.

“Hak pelapor tentang kepastian hukum juga harus kita tegakkan, namanya merasa tercemar dengan berita tersebut ya harus diselesaikan, ada kepastian hukum,” ucap Dwi.

Mediasi Pertama Buntu

Putri Syekh Puji, Nihdora Cahya mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan Eko Kuntadhi dalam konten yang diunggah di akun Youtube Cokro TV. Menurut dia, apa yang disampaikan Eko Kuntadhi sangat menyakitkan.

“Kata-katanya sangat menyakitkan sekali dan kemudian dituduh Bapak sudah terbukti sebagai penjahat, kemudian predator seksual, melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, padahal itu kan tidak benar. Jadi putusan Mahkamah Agung terkait pernikahannya dengan Ibu Ulfa itu dulu Bapak sudah dinyatakan tidak terbukti dan bebas. Kemudian untuk perkara yang Bapak menikah dengan anak berumur tujuh tahun, itu juga sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda. Jadi memang menjadi pertanyaan kami kenapa kok bisa dibuat video itu,” kata Nihdora Cahya.

Menurut Nihdora Cahya, mediasi kali ini berakhir buntu. Dia menyebut Eko Kuntadhi belum meminta maaf secara resmi.

“Tadi kalau dikatakan belum ada permintaan maaf ya, belum ya secara resmi begitu, belum ada,” ujar dia.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk jika ada mediasi lanjutan.

“Hasilnya tadi belum ada titik temu, ini proses laporan tetap dilanjutkan, karena memang tadi dari Pak Eko Kuntadhi kan belum ada konsep ya mediasi seperti apa. Kami juga tidak menutup kemungkinan kalau memang nanti masih ada mediasi lanjutan,” ucap Nihdora Cahya.

Secara terpisah, Eko Kuntadhi mengaku sudah meminta maaf kepada Syekh Puji saat dimediasi oleh Polda Jawa Tengah. Eko berharap kasus ini selesai tanpa masuk ke ranah hukum.

“Ini mediasi aja kok, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Ini kan kasusnya kasus di media sosial ya, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan mediasi. Permohonan mediasi itu kan bagian dari situ (permintaan maaf) yah, sudah disampaikan tadi ketemu, disampaikan,” kata Eko.

sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng

Related Posts

1 of 5,188