BeritaHankam

Masyarakat Pemilik Kendaraan Sukarela Berikan Knalpot Brong Ke Polres Rembang

Rembang – Knapot brong hasil penyerahan dari masyarakat sejak awal tahun 2024 dimusnahkan oleh Polres Rembang.

Sesuai Maklumat Kapolda Jateng NOMOR/MAK/1/X/2023 tgl 19 Oktober 2023. Tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnis (bising/brong).

Knalpot Brong merupakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ketentuan penggunaan di jalan raya.

Mengenai knalpot brong Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, S.H. M.H. menjelaskan, :

“Tujuannya apa, untuk menghindari gangguan di jalan raya, yaitu dari sisi suaranya, apalagi saat ini masuk tahun politik pemilu 2024, kita antisipasi gesekan-gesekan sekecil apapun, terutama penggunaan knalpot brong,” jelasnya di Mapolres Rembang, Jumat (19/1/2024).

Ia juga menambahkan, Polres Rembang tidak melakukan proses penyitaan terkait cara untuk memperolehnya.

Namun penyerahan secara kesadaran dari pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.

Lanjutnya, tidak ada paksaan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dan himbauan melalui Sat Lantas Polres Rembang dan Bhabinkamtibmas Polres Rembang.

Sehingga pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan kendaraan di jalan raya.

“Tidak hanya pengguna knalpot brong, Polres Rembang telah melakukan komunikasi atau patroli dialogis ke seluruh sekolah-sekolah, bengkel-bengkel yang memproduksi, modifikasi, dan men-stel knalpot brong tersebut, bahkan odong-ondong pun sudah dilakukan pendekatan,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh bengkel, untuk bisa membantu Polres Rembang dalam menghimbau kepada seluruh penggunaan kendaraan agar menggunakan knalpot yang standart saja.

Lanjutnya, mengingat penggunaan knalpot brong akan mengganggu lingkungan sekitar, yaitu terdapat tempat ibadah, rumah sakit dan berbagai permukiman di Rembang.

“Knalpot yang standart saja sudah nyaman,” himbaunya.

Untuk diketahui, sejumlah delapan knalpot brong yang sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Rembang.

Selain itu, Kapolres Rembang juga mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu Polres Rembang dalam mewujudkan situasi kamtibmas kabupaten Rembang yang aman dan kondusif.

“Selain penyerahan dengan sukarela tersebut, Polres Rembang telah melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Rembang di bidang lalu lintas dalam rangka mewujudkan ketaatan dan pembelajaran, Sehingga akan berdampak pada keselamatan berlalulintas,” jelasnya.

Kapolres Rembang juga berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah membantu Polres Rembang dalam mewujudkan situasi kamtibmas kabupaten Rembang yang aman dan kondusif.

“Mari kita ciptakan kabupaten Rembang zero knalpot brong dan pemilu 2024 dalam keadaan aman dan kondusif,” Tegas Kapolres Rembang.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama

Related Posts

1 of 5,282