Berita

Lima Muda-mudi Buat Konten Asusila di Alun-alun Jepara

Jepara – Alun-alun Jepara dinodai aksi tidak senonoh yang dipertontonkan 5 pasangan muda-mudi. Mereka membuat konten asusila di ruang terbuka hijau itu.

Sekelompok muda-mudi ditangkap polisi usai membuat konten yang dianggap melanggar kesusilaan di Alun-alun Jepara. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo membenarkan kabar tersebut.

Meski demikian, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor. Awalnya, kepolisian Jepara mendapatkan laporan dari masyarakat.

Warga melapor soal konten video yang mengarah pada tindakan asusila yang menyebar di banyak aplikasi. Diduga, video itu direkam di kawasan Alun-alun Jepara.

“Ya benar, kejadian diketahui pada Kamis (26/7) kemarin di Alun-alun Jepara 1,” kata Yorisa saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi menelusuri pemilik akun yang mengunggah video itu. Ternyata akun itu milik seorang pemuda berinisial ADA (23).

“Pelaku mengakui pemilik akun sekaligus yang mempunyai ide untuk membuat video dan mengunggah di akun Instagramnya,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan dengan menjemput 4 wanita yang ada dalam video tersebut. Mereka adalah Mereka adalah NL (19), EM (25), SCM (18), dan LOP (19).

Dijelaskan keempat pemeran dimintai tolong oleh pemilik akun media sosial ADA untuk membuat konten tindak asusila. Tujuannya agar video yang dibuat viral di media sosial.

“Dan follower bertambah akan bertambah pula follower keempat pemeran video tersebut,” terang dia.

“Modusnya membuat dan mengunggah video yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dengan tujuan memperoleh follower yang banyak,” lanjut dia.

Dia mengatakan para pelaku telah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh polisi. Mereka membuat klarifikasi video minta maaf kepada masyarakat. Mereka juga beberapa bulan ke depan dikenakan wajib lapor ke Polres Jepara.

“Membuat dan mengupload video Klarifikasi permintaan maaf kepada masyarakat, menghapus postingan yang viral di media sosial Instagram. Memberikan punishment dengan wajib lapor Senin dan Kamis,” pungkas dia.

Dalam video yang beredar, terlihat rekaman aktivitas keempat wanita itu. Terlihat mereka mengenakan pakaian yang ketat dan cenderung terbuka.

Kemudian mereka berjoget dan melakukan beberapa gerakan erotis, seperti membelai dan beberapa gerakan yang menggambarkan persetubuhan dan menirukan pria onani.

sumber: detikTravel

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 248