Berita

Laporan Panji ke Polda Jateng, Warsito Bongkar Praktik Pemerasan dan Media Bodong

Semarang, 17 Desember 2024 – Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com sekaligus Pengurus Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, serta Wakil Ketua Umum I di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya (Kawan Jari), melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Panji didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Law Firm Subur Jaya dan Rekan, yang juga merupakan Ketua Umum dari organisasi yang menaungi Panji. Dalam keterangannya, Panji menyebut adanya dua oknum yang memposting foto dirinya disertai tuduhan yang mencemarkan nama baik melalui media online.

“Ada dua oknum yang memposting foto saya dengan tuduhan yang mencemarkan nama saya melalui media online. Hari ini, keduanya resmi saya laporkan ke Dit ResSiber Polda Jateng,” ujar Panji.

Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasi kepada Dit ResSiber Polda Jateng yang telah menerima laporan tersebut dengan profesionalisme tinggi. Ia menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perubahan Kedua Tahun 2024 atas UU ITE No.11 Tahun 2008, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan 6. Pelanggaran tersebut diancam hukuman penjara maksimal 2 hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

“Kami berterima kasih kepada Dit ResSiber Polda Jateng atas penerimaan laporan ini. Dugaan tindak pidana yang dialami klien kami dapat diusut secara tuntas sesuai UU ITE,” jelas Donny.

Selain itu, Ketua Umum FERADI WPI meminta seluruh anggota dan pengurus untuk mengawal kasus ini. “Kita adalah keluarga besar. Jika salah satu dari kita disakiti, maka kita semua ikut merasakan,” tegasnya.

Tanggapan Warsito atas Dugaan Terhadap Panji

Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, memberikan tanggapan tegas terkait laporan yang diajukan Panji ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini muncul setelah sejumlah media, termasuk Berita Istana Negara, memberitakan dugaan pemerasan yang dilakukan Panji terhadap para pengusaha.

Menurut Warsito, modus operandi Panji adalah meminta sejumlah uang kepada pengusaha dengan dalih akan menghapus pemberitaan negatif. Namun, setelah uang diberikan, pemberitaan tersebut tidak dihapus, sehingga memicu kekesalan para korban.

“Kejadian pertama terjadi pada 28 Mei 2024 pukul 12.06 WIB, di mana korban mentransfer Rp 3,5 juta. Kasus serupa kembali terjadi pada 18 November 2024 pukul 22.23 WIB dengan nilai transfer sebesar Rp 4 juta. Meskipun permintaan Panji dipenuhi oleh korban, berita tetap tidak di-take down, membuat para pengusaha merasa dirugikan,” ujar Warsito.

Panji Diduga Menggunakan Media Bodong, Lebih lanjut, Warsito menyoroti legalitas perusahaan media milik Panji. Ia menyebut bahwa media yang dikelola Panji tidak memiliki dokumen hukum yang sah, termasuk merek dan logo yang terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta tidak melaporkan pajak melalui SPT.

“Kelakuan Panji, yang mengaku sebagai wartawan, sangat mencoreng nama baik dunia pers. Berdasarkan pemeriksaan kami, media miliknya hanya bermodal website tanpa legalitas yang jelas. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan melanggar komitmen dasar sebagai perusahaan pers,” tegas Warsito.

Warsito juga mengkritisi kualitas tulisan dan laporan yang dibuat Panji. “Tulisan yang amburadul dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik menunjukkan bahwa media tersebut belum layak disebut profesional,” tambahnya.

PT Berita Istana Negara mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang mencoreng profesi wartawan dan dunia pers. Warsito berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati etika jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku.

Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi PT Berita Istana Negara. Warsito menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap media yang kredibel dan profesional.

Sumber : istananegara.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,942