BeritaHankam

Lantas Polres Rembang Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Bengkel Motor

Rembang – Satlantas Polres Rembang menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi bengkel-bengkel.

Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Rembang yang dipimpin oleh Iptu Rudiyanto, S.H. bersama Ipda Bambang Wahyudi, S.H. yang mendatangi Bengkel Custom Rembang, Kamis (25/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Sugito, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.

“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kasat Lantas.

Menurut AKP Sugito, S.H. sosialisasi tentang larangan Knalpot Brong ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rembang.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasat Lantas.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot brong” Tegasnya.

(Humas Polres Rembang)

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong

Related Posts

1 of 4,225