REMBANG – Polda Jateng |Kegiatan binluh P4GN sebagai tindak lanjut Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba Satresnarkoba Polres Rembang. Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba merupakan program yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah untuk melawan dan mengantisipasi serta meminimalisir peredaran narkoba di tanah air.

Berkaitan dengan program tersebut, jajaran Polres Rembang turut aktif dalam hal pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Mojowarno, kecamatan Kaliori, kabupaten Rembang, Jum’at (31/05/2024).

Dalam kegiatan yang di mulai pukul 09.40 wib tersebut turut hadir; Kadin Dinpermades Kab. Rembang diwakili Bp Masaid, Camat Kaliori Bp Desty Muryadi, S.Hut, M.T., Kapolsek Kaliori diwakili Iptu Saefudin, Danramil Kaliori diwakili Serma Mastur, Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Abdul Rohman beserta anggota, Kepala Desa Mojowarno Bp Sumanto, Pendamping Desa ibu Nelly, Lembaga Masyarakat Desa Mojowarno Kec Kaliori, Karangtaruna Desa Mojowarno Kec Kaliori.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H., menjelaskan, Desa Mojowarno dipilih sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba berdasarkan hasil koordinasi dengan kades dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Tujuan dari pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini memiliki peran penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif serta memutus rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Agus.

Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Kasat Narkoba berharap program ini mampu mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba dan memperkuat ikatan sosial di antara masyarakat, serta menciptakan generasi muda yang kuat, mandiri, dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba.

Sementara itu sambutan Kepala Desa Mojowarno Bp Sumanto, ucapan selamat datang undangan dalam rangka Sosialisasi Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Mojowarno Kec Kaliori.

“Selama ini di Desa Mojowarno tidak pernah bermasalah dengan Narkoba semoga di Desa Mojowarno tidak ada yang tersangkut Narkoba. Mudah²an generasi muda di Desa Mojowarno tidak ada permasalahan dengan Narkoba, karena dampaknya bagi kesehatan sangat luar biasa,” Ucap Bp Sumanto.

Sementara itu sambutan Ka Dinpermades Kab Rembang diwakili Bp Masaid mengatakan, Masa jabatan kepala desa sekarang 8 tahun termasuk BPD menjadi 8 tahun, terkait kekosongan perangkat desa jangan diisi menunggu peraturan pemerintah dan permendagrinya.

“Indonesia saat ini darurat Narkoba karena berdasarkan rilis LIPI angka pengguna narkoba sebesar 1,8% di th 2019 meningkat di th 2021 menjadi 1,9 %. Indonesia menduduki peringkat ke 3 di dunia peredaran gelap narkoba, dan di Asia tenggara peringkat 1 peredaran gelap Narkoba,” Kata Bp Masaid.

“Indonesia selain menjadi arena peredaran gelap juga digunakan untuk produksi Narkoba. Intinya anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk non fisik seperti kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar untuk anggaran bisa menyesuaikan yang bisa dipertanggungjawabkan,” Ungkap Bp Masaid

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono