Berita

Kronologi Penembakan Pelajar di Semarang, Netizen Ragukan Tuduhan Tawuran

SEMARANG – Pelajar SMKN 4 Semarang, GRO berusia 17 tahun, tewas akibat tembakan Aipda R, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, pada Minggu, 24 November 2024, dini hari. Polisi menyebut korban terlibat tawuran sementara netizen meragukan informasi tersebut.

Kronologi Penembakan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan peristiwa penembakan diikuti dengan laporan tentang tawuran antar geng di tiga lokasi, Kota Semarang, di Kecamatan Gayamsari, Semarang Utara dan di Semarang Barat.

GRO menjadi korban dari tawuran di sekitar wilayah Paramount, Semarang Barat. “Di Semarang Barat kita lakukan pemeriksaan terhadap 12 anak-anak yang terlibat, empat di antaranya tersangka. Mereka dari dua kelompok berbeda, geng Seroja dan geng Tanggul Pojok. Korban dari geng Tanggul Pojok. Kita juga amankan sajam,” katanya, dikutip dari media.

Ketika terjadi tawuran, Aipda R sedang berkendara motor dalam perjalanan pulang. Lantaran melihat keributan, ia berhenti untuk melerai. Namun, R justru diserang sehingga menembak korban.

“Informasinya kan jam 01.00 malam. Habis kerja, melakukan penyelidikan di kantor. Lakukan perjalanan pulang melintas di kantor perumahan Paramount itu. Polisi mau melerai,” katanya.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar segera dipecat dalam sidang etik. Ia terancam pasal pembunuhan berencana Kasatreskrim Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. (Foto: Instagram Humas Polda Sumbar)
Perwira Polisi Tembak Perwira Polisi, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Satu Tewas 2 Terluka

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini menyebut, tembakan tak hanya dialami korban tewas. Dua siswanya yang lain, A 17 tahun dan S 16 tahun, juga mengalami luka tembakan.

GRO yang meninggal dimakamkan di Sragen sedangkan dua siswa lainnya telah mendapat penanganan medis. “A itu infonya pelurunya di dada, entah nyerempet atau bagaimana, tapi ada luka. Sudah dijahit, kurang tahu dibawa ke RS mana,” kata Agus kepada media, Selasa, 26 November 2024.

Tak Ada Tawuran
Kronologi tawuran dari kepolisian banyak dibantah netizen di media sosial. Guru GRO meragukan jika G terlibat dalam tawuran. Staf kesiswaan SMK N 4 Semarang, Nanang Agus B menyebut korban adalah pelajar baik dan berprestasi.

“Kalau korban tergabung gangster kami tidak tahu. Namun, rekam jejak mereka (korban) itu baik dan berprestasi. Jadi dihubungkan ke gangster kesimpulan kami ya tidak,” katanya kepada media.

Selain itu, satpam perumahan sekitar lokasi penembakan membantah informasi terkait tawuran. “Tidak ada tawuran. Temanku yang jaga malam memastikan itu juga tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan),” kata satpam tersebut yang enggan disebutkan identitasnya, kepada media.

Pelaku Penembakan Diperiksa Propam

Aipda R kini belum berstatus tersangka. Namun, ia menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Jawa Tengah. Fokusnya pada prosedur etika yang dilakukan aparat kepolisian sebelum menembak hingga tewas, GRO.

“Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian seperti pistol),” kata Kabid Humas Pilda Jawa Tengang, Kombes Pol Artanto.

Pembunuhan di Luar HukumKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Tindakan Aipda Robig Zaenudin merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.

“Polisi telah melakukan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing atau unlawful killing),” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat 29 November 2024.

Menurutnya, polisi melakukan sejumlah pelanggaran terutama i Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 (UU 12/2005), dan Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child).

“Anggota Kepolisian seharusnya tidak menjadi agen Algojo Negara dan melakukan perampasan nyawa warganegara dengan sewenang-wenang,” tandasnya.

KontraS pun mendesak agar Polri menindak tegas dan menyeret Aipda Robig dihukum pidana. “Menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melakukan proses hukum melalui kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk dipertanggungjawabkan secara pidana,” tandasnya.

Keluarga Laporkan Aipda R

Sementara, keluarga korban GRO telah melaporkan dugaan pembunuhan yang dilakukan Aipda R ke Polda Jawa Tengah.

Aipda Robig kini juga telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan. Polda Jateng berencana melakukan ekshumasi atas jasad GRO, atas persetujuan keluarga.

sumber: ngopibareng.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,179