Berita

Kronologi Pencurian Pompa Air di Balai Desa Pranten Gubug, Polisi Amankan Pelaku

GROBOGAN – Aksi pencurian pompa air yang terjadi di Balai Desa Pranten, Kecamatan Gubug, berhasil digagalkan setelah salah satu pelaku, MCM (23), warga Kebonageung, Demak, diamankan oleh Polsek Gubug.

Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis (7/11) dan berawal dari kecurigaan warga terhadap dua orang tak dikenal yang berada di halaman balai desa.

Saksi utama, Muhammad Fahrul Rosiyanto (18), yang pertama kali melihat kedua pelaku di lokasi kejadian, langsung memberitahukan orang tuanya, Sudaryanto (41), yang kemudian bersama Fahrul dan warga lainnya, Samingan (46), menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di Balai Desa, mereka melihat dua orang tersebut sedang memecahkan kaca mobil Kijang Super warna biru bernomor polisi K-1998-FP yang terparkir di halaman desa.

“Pelaku diduga hendak mengambil barang yang ada di dalam mobil tersebut,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gubug, AKP Sunarto.

Saat ketiga saksi mencoba mendekat, pelaku yang terkejut langsung berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, dalam pelariannya, salah satu pelaku membawa sebuah mesin pompa air yang dicurinya dari Balai Desa. Menyadari hal itu, Muhammad Fahrul langsung berlari mengejar pelaku.

Dengan keberanian, Fahrul berusaha menghentikan sepeda motor pelaku dengan cara mendorongnya hingga keduanya terjatuh.

Tak kehilangan waktu, Fahrul bersama saksi lainnya berhasil mengamankan MCM, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui telah mengambil sebuah mesin pompa air dari Balai Desa Pranten dan memecahkan kaca mobil menggunakan batu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MCM kini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 7 tahun.

Polsek Gubug masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Kepolisian berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Gubug.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 1,583