Sukoharjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo segera melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pilkada 2024. Tahapan akan dimulai 17 September 2024 berupa pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Total kebutuhan KPPS Pilkada 2024 sebanyak 9.135 orang petugas akan bertugas di 1.305 tempat pemungutan suara (TPS) di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, Jumat (13/9) mengatakan, KPU Sukoharjo sekarang sedang melakukan persiapan tahapan penerimaan KPPS Pilkada 2024. Tahapan akan dimulai pada 17-21 September 2024 berupa pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, agenda berikutnya yakni 17-28 September 2024 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
Proses penelitian administrasi rekrutmen petugas KPPS dilakukan mulai 18 September-29 September, tahapan berikutnya 30 September-2 Oktober 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
KPU Sukoharjo pada 30 September-5 Oktober 2024 melaksanakan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. “Proses rekrutmen dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Petugas KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.
Adapun syarat pendaftar rekrutmen petugas KPPS diantaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA dan sederajat, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober-7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November. Masa kerja KPPS dimulai 7 November-8 Desember 2024.
“Proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan melek digital. Petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap. Diharapkan, rekrutmen calon KPPS menghasilkan petugas demokrasi yang memiliki integritas, pribadi yang kuat dan tangguh dalam menjalankan tugas saat pelaksanaan pemungutan suara,” lanjutnya.
Kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. Mereka menerima honor Pilkada 2024 senilai Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan masyarakat dipersilakan untuk turut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi terbesar di Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat bisa mengambil peran sebagai petugas KPPS di setiap TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan.
Berdasarkan Keputusan KPU, para petugas KPPS bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember atau kurang lebih selama satu bulan. “Masyarakat yang ingin ambil bagian dalam menyukseskan Pilkada 2024 baik Pilgub Jawa Tengah maupun Pilkada Sukoharjo bisa langsung melengkapi berkas pendaftaran saat proses rekrutmen KPPS dibuka pada 17 September,” ujarnya.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo