KENDAL – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Nur Kholis, kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, atas dugaan korupsi.
Nur Kholis terbukti bersalah menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp245.835.878,53 pada tahun 2021.
Ia melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Dan terdakwa secara sah melakukan penyelewengan dana desa tersebut.”
“Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram, Selasa (21/5/2024).
Sigit mengatakan, aksi Nur Kholis dilakukan sejak tahun 2021.
Aksi itu kemudian terendus Kejaksaan Negeri Kendal.
“Kasus ini berdasarkan temuan dari Inspektorat Kendal. Terdakwa resmi ditahan sejak 13 November 2023,” imbuhnya.
Sigit menjelaskan, saat ini, Nur Kholis telah menghuni Lapas Kelas IIA Kendal.
Nur Kholis juga telah mengembalikan uang pengganti kepada kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal.
“Putusan ini sekaligus sebagai warning kepada pelaksana keuangan daerah,” ungkapnya.
Sejak menjalani penahanan, status kepala Desa Gebang diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kendal.
“Kalau sudah inkrah akan segera kami sampaikan pemberitahuan kepada bupati,” papar Sigit.
Sigit berharap, kasus yang menimpa Nur Kholis bisa menjadi pembelajaran kades lain agar tak melakukan hal serupa.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono