HUMBAHAS – Sebagai Bukti Komitmen Polres Humbahas dalam memberantas perjudian, Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil menangkap seorang laki-laki inisial RM (28).
RM pelaku tindak pidana perjudian warga Desa Sosor gonting Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas sekira pukul 21:00 Wib di Halte Bus Doloksanggul tepatnya di Jalan Merdeka Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, (28/01/2024).
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra Sihombing SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya mendapatkan informasi dari sumber terpercaya.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa mulai maraknya perjudian jenis togel di wilayah kabupaten humbahas, kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, pada Hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 21:00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan, tanpa perlu waktu lama kemudian langsung berhasil mengamankan satu orang laki-laki a.n RM melakukan Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap ( Togel ) di Halte Bus Doloksanggul Jalan Merdeka Desa Doloksanggul Kabupaten Humbahas,”ucapnya.
Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan setelah dilakukan interogasi Tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) jenis Hongkong (HK).
Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp.315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) , 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) buah buku rekap yang berisi tebakan angka dan 1(satu) unit Handphone.
“Kemudian kami membawa tersangka ke Polres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana.“ Pungkasnya.
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong