SRAGEN – Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri, 19, warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Sragen.
Pemuda ini ternyata sudah kecanduan sejak masih sekolah. Kemudian setelah lulus, justru semakin parah dan menjadi pengedar.
Andri ditangkap di dalam rumah neneknya, Mbah Miyatun pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00.
Petugas menerima informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Dia mendapatkan dari jaringan di Jakarta. Kemudian dipesan lewat paket kiriman dan diedarkan secara online.
Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
”Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Sementara itu, Andri mengaku sudah mengonsumsi sejak masih di sekolah tingkat atas. Namun mulai menjual sekitar 3-4 bulan lalu. Obat tersebut dibeli seharga Rp 160 ribu dan menjualnya Rp 500 ribu.
”Dalam seminggu bisa menjual sampai 3 box, lantas kalau pakai sendiri sekali pakai bisa 4-5 butir,” terangnya.
sumber: radarsolo
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo