Berita

Kesal Istri Pergi, Doni Rusak Taman dan Ditangkap Polisi

KOTA MALANG – Aksi pemuda tak dikenal merusak fasilitas umum di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian perusakan terjadi pada Senin (30/12/2024) malam.

Ia nekat merusak tulisan (signage) di Taman Ijen dan Taman Galunggung, Kota Malang.

Aksi seorang pria tersebut terekam kamera CCTV dan viral.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, aksi perusakan tersebut dilakukan pada malam hari, saat kondisi jalan sedang sepi.

Pria tersebut datang seorang diri menaiki sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Ia berhenti di depan taman yang ada di tengah jalan raya.

Lalu ia turun dari motor dan berjalan ke arah tulisan Taman Galunggung.

Pria tersebut langsung menendang beberapa huruf tulisan Taman Galunggung.

Kemudian ia juga menendang bagian bawah taman.

Pria tersebut sempat mengacungkan tangannya ke arah orang di lokasi.

Setelah itu, ia pun langsung pergi menaiki motornya.

Terlihat, tulisan di taman telah dirusak dengan cara ditendang.

Karena terbuat dari material akrilik dan plastik, maka dengan beberapa kali tendangan, tulisan itu pun rusak dan pecah.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra, pun membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tulisan yang dirusak ada di dua lokasi,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

“Yaitu tulisan Taman Galunggung dan tulisan Taman Ijen yang berada di Jalan Kawi atau dekat rumah dinas Wali Kota Malang. Dari rekaman CCTV, pelakunya sama,” jelasnya.

Akibat perusakan tersebut, DLH Kota Malang mengalami kerugian materi hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Untuk kerugiannya mencapai Rp25 juta dan kejadian ini sudah kami laporkan ke Polresta Malang Kota.”

“Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, dan apabila sudah tertangkap, maka kami minta untuk ganti rugi,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku akan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

“Saya belum menerima laporannya, mungkin masih di anggota. Apabila memang sudah dilaporkan, maka segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Kini polisi telah menangkap pelaku perusakan tulisan atau signage Taman Galunggung dan Taman Ijen Kota Malang.

Diketahui, pelaku bernama Doni Budi (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Malang.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Klojen pada Selasa (31/12/2024) malam.

Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota saat malam tahun baru atau tepatnya pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.”

“Ditangkapnya di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (1/1/2025).

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, ternyata pelaku merusak tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.

“Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap motif di balik perusakan tulisan taman tersebut.

“Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama tiga hari dan tidak pulang.”

“Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Meskipun begitu, DBS tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dirinya hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu selama proses pemeriksaan.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku tidak kami tahan. Namun diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

“Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi.”

“Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” bebernya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra.

“Iya benar, pelaku perusakan tulisan taman sudah ditangkap polisi.”

“Lalu terkait nilai kerugiannya, sudah kami sampaikan juga ke pihak kepolisian,” ujarnya.

“Kemudian tentang permasalahan ganti ruginya, kami menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber : TRIBUNJATIM.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 2,696