BANYUMAS – Kerugian materi yang diderita korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BANYUMAS oleh tersangka Sarwono tidak main-main.
DW dari komunitas korban membeberkan, kerugian yang dialami korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI NEU RSUD Banyumas, ada yang mencapai sekitar Rp 1 miliar.
“Anggota itu bertemu saya sampai menangis, uang satu miliarnya bagaimana,” ujar DW.
KPRI NEU RSUD Banyumas mengelola uang anggota antara lain simpanan wajib, tabungan harian, deposito, simpanan hari raya. Sehingga, ketika diakumulasi angkanya menjadi terbilang besar.
Sementara itu, DW menyebut dirinya mengalami kerugian materi atas dugaan penggelapan uang anggota KPRI NEU RSUD Banyumas tidak sampai miliaran rupiah. Kerugian terhitung Rp 18 juta.
“Untuk mengetahui kerugian person per person anggota koperasi, auditnya itu audit investigatif,” sambung DW.
Lebih lanjut DW menyampaikan, KPRI NEU RSUD Banyumas sudah pernah diaudit eksternal oleh kantor akuntan publik (KAP). Rentang waktu tujuh tahun antara 2014 sampai 2021.
Hasil audit eksternal oleh KAP yaitu opini disclaimer. Kemudian, ketika itu langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat anggota luar biasa (RALB).
Lantaran kerugian materi yang dialami oleh korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) tidak sedikit.
Maka korban tidak rela ketika uang tidak ada kejelasan. Korban menuntut pengembalian minimal yang simpanan hari raya dulu.
sumber: radarbanyumas
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo