Berita

Kepergok Warga, Maling Motor Ditelanjangi-Dimassa di Batang

Batang – Maling sepeda motor ditelanjangi dan dihakimi massa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Begini kata polisi.
Peristiwa ini terjadi Senin (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB di Kalikupang, Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang. Pelaku yang dihakimi massa merupakan satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan warga. Satu pelaku lainnya berhasil kabur.

“Itu kejadian kemarin,” kata Kapolsek Wonotunggal, AKP Kurnia Taufik saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi adanya aksi pencurian dan aksi massa ini. Kemudian pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Taufik menyebut dirinya langsung turun ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Batang.

“Kasus ini yang menangani pihak Satreskrim. Polsek tidak penyidikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat G 5672 ZL milik Tohiri warga Desa Silurah, Wonotunggal, yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan Desa Silurah. Korban yang mendapati sepeda motornya tidak berada di lokasi langsung menghubungi temannya yang kemudian mengejar pelaku.

Sesampainya di jalan raya Kedungmalang, kedua pelaku yang naik dua motor ini langsung diadang warga. Satu pelaku yang menggunakan motor hasil curian masuk ke arah kandang ayam dan langsung meninggalkan motor curiannya.

Namun, pelaku ini berhasil diamankan warga, meskipun sempat lari ke kebun-kebun. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan sepeda motornya sendiri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi mengatakan saat ini pria yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan.

“Iya satu pelaku pencurian sepeda motor sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang pelaku lagi masih buron,” katanya melalui pesan singkat.

“Identitasnya sudah kita kantongi, mudah-mudahan segera tertangkap,” lanjutnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,134