Berita

Kepala SD di Cilacap Digerebek Warga Saat Cabuli Siswi SMP di Mobil

Cilacap – Kepala SD swasta di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, DZ (29) ditangkap warga mencabuli seorang siswi SMP yang merupakan mantan muridnya. Pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 20.30 WIB, salah seorang warga yang baru pulang salat tarawih melihat 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam parkir di pinggir Jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang.

“Karena merasa curiga sudah sebanyak 3 kali mobil tersebut parkir di tempat tersebut, lalu saksi memanggil warga lainnya. Selanjutnya kaca pintu mobil diketuk namun tidak dibuka,” kata Ruruh kepada wartawan saat ungkap kasus, Senin (24/3/2025).

Warga kemudian menyalakan senter dan menyorot ke dalam mobil. Pada saat itu terlihat ada seorang laki-laki dan perempuan tidur di jok paling belakang.

“Setelah itu mereka disuruh turun dari dalam mobil dan dibawa ke rumah warga,” terangnya.

Menurut Ruruh, warga yang merasa curiga langsung melakukan penggeledahan ke dalam mobil. Warga menemukan ikat pinggang dan tisu bekas pakai di atas jok.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada perempuan bahwa telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Saat di dalam mobil mereka mengaku hanya saling berpelukan dan berciuman,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, korban merupakan siswi kelas 3 SMP. Sedangkan tersangka merupakan tenaga pendidik.

“Korban masih di bawah umur, masih kelas 9 SMP. Lalu tersangka adalah tenaga pendidik. Tersangka pada mulanya guru bagian kesiswaan di SMP tempat korban. Dan tersangka baru saja dipindah jadi kepala sekolah di SD tempat lain tapi masih 1 yayasan,” ungkapnya.

Ruruh menyebut keduanya sudah saling mengenal sebelumnya. Mereka menjalin hubungan asmara dalam beberapa bulan terakhir.

Dari hasil penyelidikan, dalam beberapa waktu terakhir tersangka kerap mengirimkan foto-foto vulgar kepada korban melalui pesan pribadi. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini.

“Motifnya asmara. Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pendidik. Tersangka diancam Pasal 81 UU perlindungan anak, karena yang bersangkutan tenaga pendidik yang awalnya ancaman 15 tahun ditambah sepertiga,” ujar dia.

sumber: detikjateng

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,655